Wabah Virus Corona

Penolakan 'Otomatis' Jokowi Soal Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terkait Karantina

Namun, rencana Anies Baswedan itu tampak bertepuk sebelah tangan. Sebab, ada penolakan dari Presiden soal permintaan Anies Baswedan.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas.com)
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Lihat video berikut:


Anies Minta 5 Sektor Tetap Jalan Jika Karantina Wilayah Dilakukan

Anies Baswedan meminta 5 sektor di Ibu Kota tetap berjalan normal jika karantina wilayah benar-benar diberlakukan.

Seperti yang diketahui, pemerintah pusat sedang menyusun rencana karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.

Dilansir TribunWow.com, Anies  mengaku sudah mengirimkan usulan diberlakukannya karantina wilayah di Jakarta kepada pemerintah pusat.

Namun untuk kewenangan penuhnya, menurut Anies tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan ada 5 sektor vital di Jakarta dan harus tetap berjalan andai nantinya diberlakukan karantina wilayah.

Lima sektor tersebut adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

Hal itu disampaikan Anies di Kantor Balai Kota Jakarta, seperti yang dikutip dari tayangan Youtube KompasTV, Senin (30/3/2020).

"Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat, kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu, dan di dalam usulan kami, kami menyebutkan ada beberapa sektor yang harus tetap berkegiatan," ujar Anies Baswedan.

"Pertama adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan, itu yang kita pandang perlu mendapat perhatian, tentu akan ada sektor-sektor esensial lain," jelasnya.

Meski begitu, Anies menjelaskan tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan sektor-sektor pendukung lainnya.

Dirinya menyimpulkan aktivitas yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat tetap bisa berjalan.

"Jadi ini contoh saja, lima saja, tapi tidak terbatas lima, artinya kebutuhan-kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus bisa berkegiatan seperti semula," pungkasnya.

Simak videonya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved