Wabah Virus Corona

Penolakan 'Otomatis' Jokowi Soal Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terkait Karantina

Namun, rencana Anies Baswedan itu tampak bertepuk sebelah tangan. Sebab, ada penolakan dari Presiden soal permintaan Anies Baswedan.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas.com)
Presiden Jokowi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Jokowi Tegaskan Karantina Wilayah Kewenangan Pemerintah Pusat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembatasan interaksi antar masyarakat dilakukan lebih tegas.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi rapat terbatas dengan para menteri pada Senin (30/3/2020).

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembatasan sosial dengan skala besar.

Ia menegaskan bahwa kebijakan itu akan dilakukan lebih disiplin.

"Saya minta percepatan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," tegas Jokowi dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, ia mengatakan kebijakan itu harus seiring dengan kebijakan darurat sipil.

"Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ucapnya.

Jokowi menegaskan pihaknya ingin agar apotek dan toko-toko penyedia kebutuhan pokok tetap buka dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko pensuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata dia.

Lalu, Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif bagi para pekerja informal maupun pengusaha kecil.

"Kemudian bagi UMKM, pelaku usaha dan pekerja informal tadi juga sudah diharapkan pemerintah segera menyiapkan program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi."

"Ini yang nanti akan segera kita umumkan kepada masyarakat," ucapnya.

Kemudian, Jokowi kembali mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan aturan-aturan pembatasan sosial berskala besar.

Sedangkan, terkait karantina wilayah merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved