Lama Tak Terdengar Kabarnya, Kini Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menikahi Anak Usia 7 Tahun

Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa)
Syekh Puji bersama istrinya 

TRIBUNMADURA.COM - Syekh Puji merupakan sosok yang kontroversi di tahun 2008 lalu.

Ia menjadi bahan perbincangan setelah menikahi anak berusia 12 tahun saat itu.

Setelah lama terdengar kabarnya, nama Syekh Puji kembali diperbincangkan.

Kali ini ia dilaporkan ke polisi, karena menikahi anak berusia 7 tahun.

LSM Lembaga Anak Indonesia bereaksi.

Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Daftar Harga Terbaru HP Xiaomi di Bulan April 2020, Mulai Redmi, Mi, Pocophone hingga Black Shark

Empat Warga Nganjuk Positif Terjangkit Virus Corona setelah Ikut Pelatihan Petugas Haji di Surabaya

Hal ini dibenarkan oleh Arist Merdeka Sirait ketua LSM Lembaga Anak Indonesia saat dihubungi Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.

Lutfiana Ulfa, 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji
Lutfiana Ulfa, 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji (ist)

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved