Lama Tak Terdengar Kabarnya, Kini Syekh Puji Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menikahi Anak Usia 7 Tahun

Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa)
Syekh Puji bersama istrinya 

TRIBUNMADURA.COM - Syekh Puji merupakan sosok yang kontroversi di tahun 2008 lalu.

Ia menjadi bahan perbincangan setelah menikahi anak berusia 12 tahun saat itu.

Setelah lama terdengar kabarnya, nama Syekh Puji kembali diperbincangkan.

Kali ini ia dilaporkan ke polisi, karena menikahi anak berusia 7 tahun.

LSM Lembaga Anak Indonesia bereaksi.

Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Daftar Harga Terbaru HP Xiaomi di Bulan April 2020, Mulai Redmi, Mi, Pocophone hingga Black Shark

Empat Warga Nganjuk Positif Terjangkit Virus Corona setelah Ikut Pelatihan Petugas Haji di Surabaya

Hal ini dibenarkan oleh Arist Merdeka Sirait ketua LSM Lembaga Anak Indonesia saat dihubungi Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ), Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.

Lutfiana Ulfa, 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji
Lutfiana Ulfa, 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji (ist)

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ), Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Spoiler Serial Komik One Piece Chapter 976, Perang di Onigashima dengan Pembuat Onar yang Berkumpul

CR7 Absen di Pernikahan Anak Angkatnya, Martunis, Ronaldo Posting Alasannya Tak Keluar Rumah

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kejahatan seksual yang sama.
Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kejahatan seksual yang sama. ( )

Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.

Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.

Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.

Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.

"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.

Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.

"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ) belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Tahun 2008 Pernah Nikahi Remaja 12 Tahun, Kini Syekh Puji Bikin Heboh dengan Nikahi Bocah 7 Tahun

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved