Breaking News

Virus Corona di Jawa Timur

Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Surabaya dan Malang, Ternyata Harus Penuhi 3 Syarat

Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, bahwa mekanisme penerapan PSBB di suatu wilayah memang tidak boleh dilakukan tanpa izin dari pusat.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
Kompas.com/Yaya Ulya
Ilustrasi PSBB - Tulisan LOCKDOWN. Cukup atimu sing ambyar ojo kesehatanmu (cukup hatimu yang hancur, kesehatanmu jangan) terpampang di pintu masuk Dukuh Kropoh, Condong Catur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Selain itu, suatu daerah yang menerapkan PSBB juga harus mampu menjamin pemenuhan kebutuhan logistik di daerahnya.

Terutama bagaimana agar penyediaan logistik di daerah tidak sampai kekurangan. 

“Misalnya pemenuhan logistik terkonfirmasi akan dibeli online oleh warga, titik titiknya dimana. Kemudian juga layanan kesehatannya juga harus dihitung betul,” kata Khofifah Indar Parawansa.

Oleh sebab itu, bagi daerah yang akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus menghitung juga ketersediaan layanan kesehatannya.

Mereka diminta untuk memberikan hitungan prediksi kesiapan melayani pasien hingga jumlah maksimum sesuai dengan algoritma yang dimiliki. 

“Kalau nanti forkopimda dan seluruh jajaran sudah firm, maka mereka boleh untjk mengajukan ke Kemenkes terkait adanya PSBB,” pungkas Khofifah Indar Parawansa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved