Wabah Virus Corona

Gaji ke-13 PNS dan THR Terancam Dipangkas, Sri Mulyani Sebut Akan Jadi Pertimbangan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi akan mempertimbangkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi PNS.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Ilustrasi THR dan PNS 

TRIBUNMADURA.COM - Presiden Jokowi akan mempertimbangkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi PNS.

Hal itu dilakukan mengingat pendapatan negara yang anjlok disertai beban negara yang kian meningkat akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan.

Kisah Pasangan di Lumajang Tunda Prewedding, Akad & Resepsi Demi Lindungi Tamu Undangan dari Corona

Data Provinsi Jawa Timur Sebut Pasien Positif Corona di Kabupaten Malang Bertambah 3 Orang

Cara Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Didik Jaga Kondisi Tubuh di Tengah Wabah Corona Covid-19

Terkait pembayaran gaji ke-13 ANS.

Termasuk tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Praktik Aborsi Remaja 17 Tahun di Hotel Diungkap Unit PPA Polrestabes Surabaya, Begini Kronologinya

Kisah Sarno, Pasien Positif Corona yang Berhasil Sembuh Bersama Keponakan, Cucu, dan Besannya

Dipotong atau Ditunda?

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.

Apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun.

Penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Baru Pulang dari Brazil, Warga Madura Langsung Diisolasi di RSUD Syamrabu Bangkalan

UPDATE Kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri: Jumlah Pasien Positif Corona Bertambah 3 Orang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendapatan Negara Anjlok, Gaji Ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved