Berita Sumenep
Kuasa Hukum Tersangka Kasus Beras Oplosan BPNT Diduga Berprofesi Ganda, Bakal Dipanggil DPRD Sumenep
Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan beras oplosan program BPNT Kabupaten Sumenep dipanggil Komisi 1 DPRD Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Komisi 1 DPRD Sumenep dalam waktu dekat akan memanggil kuasa hukum tersangka kasus dugaan beras oplosan program BPNT, Latifa, Rudi Hartono.
Pemanggilan Rudi Hartono oleh Komisi 1 DPRD Sumenep karena ia diduga memiliki profesi ganda.
Informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Rudi Hartono diketahui tengah menjabat sebagai wakil ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi 1 DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, sesuai dengan peraturan KI nomer 4 tahun 2016, Komisi Informasi (KI) dilarang menjalani profesi-profesi lainnya.
"Untuk itu sebabnya, dalam waktu dekat saya sebagai ketua komisi 1 akan mengundang KI sebagai institusi," kata Darul Hasyim Fath, Rabu (8/4/2020).
"Rudi Hartono sebagai pengacara atau KI untuk memberikan klarifikasi terkait segala kontrofersi yang dia perbuat. Termasuk mempraperadilankan pihak Polres Sumenep," sambung dia.
Bila benar ada KI yang tetap menjalankan tugas lainnya, kata dia, kegiatan tersebut rentan menyalahi etik dan regulasi lainnya yang tertuang di perundangan.
"Dengan demikian, kami di komisi 1 DPRD Sumenep mempertimbangkan untuk meminta klarifikasi kepada KI dan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tentang hal ikhwal tersebut," kata pria asal Pulau Masalembu tersebut.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Sumenep ini menegaskan, Komisi Informasi (KI) itu memiliki instrumen Majelis Etik untuk menjaga supremasi institusi agar terhindar dari konflik kepentingan yang ada.
Sebelumnya, pada hari Senin (6/4/2020) Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Mohammad Rasyid membenarkan jika Rudi Hartono, SH, MH sebagai pengurus dan bahkan anggota lama.
"Iya benar, dia itu pengurus KI. Bahkan dia merupakan anggota lama di KI Sumenep," kata Mohammad Rasyid.
Mohammad Rasyid mengungkapkan, pejabat KI tidak diperkenankan bila merangkap jabatan.
"Itu aturan yang ada dalam KI," katanya.
Mohammad Rasyid mengatakan, di sisi lain, dalam peraturan advokat tertera dalam paaal 20 ayat 3 yang isinya advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.