Berita Sumenep

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Beras Oplosan BPNT Diduga Berprofesi Ganda, Bakal Dipanggil DPRD Sumenep

Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan beras oplosan program BPNT Kabupaten Sumenep dipanggil Komisi 1 DPRD Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat berada di gudang oplosan beras BPNT Sumenep 

Untuk diketahui, informasi sebelumnya melalui kuasa hukumnya Rudi Hartono, pemilik gudang UD Yudha Tama ART, Latifah menggugat putusan Penetapan Polres Sumenep.

Gugatan Rudi Hartono ke Pengadilan Negeri Sumenep dikabulkan dengan menggelar Praperadilan perdana pada 2 April 2020.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Advokad No. 18 tahun 2003, Polres Sumenep akan mengajukan keberatan di PN Sumenep.

"Kami akan mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Sumenep, untuk melakukan penerapan Pasal 20 No 18 Undang-Undang Advokad Tahun 2003 yang berbunyi bahwa Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan kepentingannya tugas dan martabat Profesinya," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo, Senin (6/4/2020).

Polres Sumenep, katanya, dalam menetapkan Latifah (tersangka) dalam kasus beras Oplosan sudah melalui mekanisme secara profesional serta mengundang saksi ahli.

Polres Sumenep juga akan mengajukan keberatan di PN Sumenep terhadap Rudi Hartono.

Sebab, katanya, Kuasa Hukum tersangka baik Perdata maupun Pidana tersebut selain berprofesi sebagai Advokat juga diketahui sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep.

Ha itu dibuktikan dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/100/KEP/435.012/2019, Tentang Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Tahun 2019-2023, yang memutuskan dan menetapkan Rudi Hartono sebagai anggota KI Kabupaten Sumenep yang ditanda tangani oleh Abuya Busyro Karim selaku Bupati Sumenep pada tanggal 27 Maret 2019 lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved