Wabah Virus Corona

Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pria ini Ngaku ODP Covid-19, Tapi Kebenaran Akhirnya Terkuak

Demi bisa terbebas dari jerat hukum, pria ini rela memanfaatkan momen di tengah wabah virus corona.

Editor: Aqwamit Torik
istimewa
ilustrasi kotak amal 

TRIBUNMADURA.COM - Demi bisa terbebas dari jerat hukum, pria ini rela memanfaatkan momen di tengah wabah virus corona.

Ia sebelumnya kepergok mencuri kotak amal masjid.

Saat akan ditangkap, pria ini mengaku seorang ODP virus corona.

Namun saat ditanya lebih lanjut, pria ini kemudian mengaku yang sebenarnya.

Seorang pria diamankan warga karena mencuri kotak amal di salah satu masjid di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2020)

Namun, ketika diamankan warga, pria yang belum diketahui identitasnya itu mengaku berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah Versi Syakir Daulay, Lengkap Lirik dan Juga Link Download

Kota Surabaya dan Kota Malang Dikabarkan Bakal Ajukan PSBB, Begini Jawaban Gubernur Khofifah 

"Dia bilangnya ODP. Dia intinya enggak mau dibawa ke kantor polisi," kata Kompol Rosiana Nurwidajati, saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Kejadian ini berawal ketika pelaku tersebut diamankan warga sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat diamankan, pria ini mengaku sebagai ODP.

Pelaku pun sempat diancam akan dibawa ke rumah sakit untuk dikarantina jika benar dalam pemantauan.

Mendengar hal tersebut, pencuri itu akhirnya mengaku jika dirinya bukanlah ODP.

Rosiana mengatakan, uang yang dicuri pun tidak terlalu banyak.

"Hanya ada uang Rp 2.000 beberapa lembar. Kurang dari Rp 30.000," ucap dia.

Hingga saat ini, pelaku sedang diperiksa di Mapolsek Pesanggrahan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas Curigai Pasokan Logistik, Saat Diinterogasi Ternyata Bahan Makanan Akan Dipasok ke KKB Papua

Kasus pencurian lainnya

Polres Tulungagung meringkus seorang pemuda bernama DS (17).

Pemuda Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung itu ditangkap karena nekat membobol toko milik warga.

Aksinya di toko milik Surikah (52) di Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu itu mengantarkan DS berurusan dengan polisi untuk ketiga kalinya.

"Aksi DS terekam kamera pengawas, sehingga polisi bisa melacaknya," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas Ipda Anwari.

Pencurian ini diketahui saat pemilik rumah bangun pagi, dan melihat kamera pengawas di dalam toko dalam keadaan rusak.

Namun pelaku tidak merusak server yang menyimpan rekaman video kamera pengawas.

Saat rekaman video itu diputar ulang, terlihat sosok wajah pelaku yang masuk ke dalam toko.

"Korban kemudian memeriksa barang-barang yang ada di dalam toko. Hasilnya, ada uang tunai sekitar Rp 1.500.000 yang hilang," ungkap Anwari.

Masih menurut Anwari, uang yang hilang terdiri dari Rp 1.050.000 dari laci toko, dan Rp 500.000 dari saku celana.

Pemilik toko kemudian melapor ke Polsek Boyolangu.

Setelah minta keterangan sejumlah saksi dan melihat rekaman kamera pengawas, polisi segera mengenali pelaku.

Apalagi ada salah satu anggota Polsek Boyolangi hapal dengan DS, karena sebelumnya pernah ikut menangani perkaranya.

"Dia sudah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Boyolangu. Makanya ada anggota yang sudah hapal dengan dia," sambung Anwari.

Sebelumnya DS pernah membobol konter ponsel dan sebuah kantor sekolah.

Polisi dengan mudah mengamankan DS di rumahnya, pada Jumat (5/4/2020) sore di rumahnya.

DS mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah.

Dari tembok itu ia kemudian naik ke atas loteng lantai 2, kemudian turun dengan sebuah tangga.

Dari halaman dalam, dia masuk ke dalam rumah lewat jendela rumah yang tidak dipasang teralis.

Aksi ini dilakukan dini hari, saat seluruh penghuni rumah lelap tertidur.

"Setelah mengambil uang, dia kabur dengan cara yang sama saat dia masuk," ujar Anwari.

Uang hasil curian itu kemudian dibelanjakan sejumlah barang dan kosmestik, yang kemudian disita polisi untuk barang bukti.

Barang itu antara lain kaus lengan pendek warna putih, dua celana pendek, sebuah celana panjang warna hitam, dan sebuah dompet warna hitam.

Lalu, ada dua botol minyak wangi merk Vitalis dan Love Liver, dua alat pancing ikan merk Ken Hin dan Banzai, sabun wajah merk Garnier, dan sebuah cincin warna hitam.

Kini, DS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun, karena masih di bawah umur, ia tidak ditahan polisi.

"Meski demikian proses hukum akan terus berlanjut, sebab pada kasus sebelumnya sudah pernah didiversi," pungkas Anwari. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Takut Dibawa ke Kantor Polisi Setelah Curi Kotak Amal, Pria Ini Mengaku ODP

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved