Pilkada Sumenep

Fattah Jasin Terima Surat Tugas dari DPP PKB, Kepala Bakorwil: Saya Diberi Amanah Jadi Calon Bupati

Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin mendapat surat tugas untuk maju dalam Pilkada Sumenep 2020.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
rapat konsolidasi Bakal Calon Bupati yang akan diusung pada Pilkada 2020 oleh DPC PKB di Jalan Imam Bonjol Pangarangan Kota Sumenep, Minggu (12/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Bakorwil Pamekasan, Fattah Jasin mengaku bersyukur mendapat surat tugas dari DPP PKB.

Fattah Jasin menyebut, surat tugas yang diberikan kepadanya merupakan sebuah amanah untuk maju dalam Pilkada Sumenep 2020.

"Saya di surat tersebut sudah diberi amanah, diberi mandat untuk jadi calon bupati dari PKB," kata Fattah Jasin di DPC PKB Sumenep, Minggu (12/4/2020).

Maju Pilkada Sumenep 2020, Fattah Jasin Dapat Surat Tugas dari DPP PKB, Apa Isinya?

Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Dibekali Baju Hazmat dan APD, Cegah Penularan Virus Corona

Inilah Cara Mendaftar dan Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Pastikan Anda sudah Penuhi 3 Syarat Berikut

Ia mengatakan, isi dalam surat tugas itu untuk menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik untuk membangun kekuatan dalam memenangkan Pilkada Sumenep 2020.

"Terkait surat tugas itu, kami dari awal sudah intensif silaturrahim dan melakukan komunikasi pembukaan," ungkap dia.

"Sebelum nanti mengarah pada penentuan wakil, figur," katanya.

Sebelumnya, DPP PKB memberikan surat tugas pada Fattah Jasin untuk Pilkada Sumenep 2020.

Fattah Jasin dipercaya untuk melakukan komunikasi, konsolidasi dengan partai-partai lain, dan menyatukan semua kekuatan dalam mendukung PKB memenangkan Pilkada Sumenep 2020.

Sekretaris DPW PKB Jatim, Baddrut Tamam mengatakan, surat tugas yang dari DPP PKB itu bukanlah bentuk rekomendasi.

Menurut Baddrut Tamam, surat tugas yang diberikan kepada Fattah Jasin hanya surat tugas.

"Bukan rekomendasi, yang dari DPP itu surat tugas," kata Baddrut Tamam, Minggu (12/04/2020).

"Sekali lagi bukan rekomendasi. Kalau rekomendasinya belum," sambung dia.

Bupati Pamekasan ini melanjutkan, dalam surat tugas, Kepala Bakorwil Pamekasan tersebut diberi batas waktu hingga 2 Mei 2020.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perpanjangan 'dead line' nanti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved