Virus Corona di Malang

Imbas Virus Corona, 4 Proyek Besar di Kota Malang Ditunda, Pembangunan Block Office Mini Termasuk

Empat proyek besar di Kota Malang ditunda pembangunannya sampai masa pandemi virus corona atau Covid-19 selesai.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memimpin rapat koordinasi terkait wabah Covid-19 atau virus corona, Sabtu (14/3/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sebanyak empat proyek besar di Kota Malang akan ditunda pembangunannya.

Penundaan pembangunan empat proyek besar di Kota Malang itu merupakan imbas dari Covid-19 atau virus corona.

Penundaan tersebut dilakukan hingga sampai waktu yang belum ditentukan atau sampai masa pandemi virus corona selesai.

Inilah Cara Mendaftar dan Mendapatkan Kartu Pra Kerja, Pastikan Anda sudah Penuhi 3 Syarat Berikut

Perawat Ditampar Pengunjung Klinik Kesehatan, Pelaku Emosi Karena Diminta Pakai Masker oleh Korban

Prakiraan Cuaca Senin 13 April 2020, Jawa Timur Berpotensi Turun Hujan Lebat Disertai Kondisi ini

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji terkait dengan penundaan pembangunan empat proyek besar tersebut.

"Iya ini ditunda dulu, dan bukan dibatalkan," kata Wali Kota Malang, Sutiaji melalui Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto, Senin (13/4/2020).

Satu di antara empat proyek yang ditunda pengerjaan tersebut ialah Block Office Mini yang akan dibangun di belakang gedung Balai Kota Malang.

Padahal, pada Kamis 9 April 2020 kemarin, Sutiaji telah meletakkan batu pertama untuk pembangunan gedung empat lantai tersebut.

Prosesi tersebut disampaikan oleh Sutiaji sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dikarenakan, dalam proses tender sudah diketahui pemenangnya, yakni PT Artomzadaya,

"Kenapa dilakukan peletakan batu pertama ya memang prosedurnya seperti itu," jelas Sutiaji.

Sinopsis Film Fast Furious 7 Tayang di GTV Senin 13 April 2020, Perpisahan Vin Diesel & Paul Walker

Kasus Virus Corona Kota Surabaya Melonjak, Aksi Balap Liar Anak Muda Jadi Sorotan Gubernur Khofifah

"Karena sudah ditemukan pemenang, kemudian diberikan SPK, lalu dilanjutkan peletakan batu pertama sebagaiamana mekanisme yang ada," ucapnya.

Sutiaji menyampaikan, penundaan pelaksanaan proyek tersebut sesungguhnya telah melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Langkah itu sudah dilakukan sebagaimana dokumen surat yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Malang.

Yang pertama, surat dari Pengguna Anggaran (Kepala DPUPRPKP) kepada Walikota Malang, tertanggal 30 Maret 2020, dengan nomor surat 050/557/35.73.403/2020.

Di dalamnya menegaskan berkenaan dengan semakin luasnya penyebaran corona.

Lalu, memperhatikan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A / 2020 tentang perpanjangan status darurat covid 19 sampai dengan 29 Mei 2020.

PA memprediksikan pelaksanaan kegiatan proyek mini block office, akan dilakukan penghentian sementara sehingga penyelesaian pekerjaan dapat melebihi tahun anggaran 2020.

Selanjutnya dikeluarkan surat nomor 640/588.1/35.73.403/2020, tertanggal 31 Maret 2020 dari PA kepada pelaksana proyek (Direktur PT Artomzadaya) dan kepada konsultan supervisi (Direktur PT Delta Buana, red)

Surat tersebut berisi poin perintah untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan agar menyesuaikan masa tanggap darurat.

Kompensasi jangka waktu pelaksanaan kepada pelaksana proyek pembangunan juga diberikan.

"Sebenarnya kami sudah memperhatikan protokol Covid-19 dengan melakukan pembatasan pekerja. Dan itu sulit," katanya.

"Mungkin terbangun hanya bisa 30 persen saja. Oleh karena itu saya perintahkan kepada PA maupun PPK untuk dilakukan penghentian sementara atau penundaan pelaksanaan pekerjaan," tandasnya.

Polisi Pastikan WNA yang Meninggal di Kota Malang Bukan Korban Pembunuhan, Ungkap Penyebab Kematian

Bukannya Ibadah, Dua Pria Datang ke Masjid untuk Mencuri Kotak Amal, Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved