Berita Pamekasan

Tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya Diberhentikan oleh Kades dan Akan Ajukan Gugatan ke PTUN Surabaya

Sebanyak tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura diberhentikan oleh Kepala Desa setempat dari jabatannya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Perangkat Desa Nyalabuh Daya Pamekasan, Madura yang diberhentikan saat menunjukkan surat keberatan, Senin (13/4/2020). 

Menurut dia, pemberhentian perangkat desa ini sangat diskriminatif karena tidak sesuai peraturan daerah.

Bahkan dirinya mengaku sudah mengirim surat keberatan perihal pemberhentian dari perangkat desa tersebut.

Surat itu sudah dia kirim ke Kepala Desa Nyalabuh Daya pada, Rabu (8/4/2020) dan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Camat Kota serta kepada DPRD Komisi 1 pada Kamis (9/4/2020) lalu.

"Kami itu masih bingung sampai sekarang salah kami apa kok diberhentikan? Bahkan Pak Camat itu mengeluarkan surat balasan yang dikirim ke Pak Kades. Dalam isi surat itu menyatakan bahwa kinerja perangkat Desa Nyalabuh Daya yang tujuh orang ini sudah sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

"Ya mungkin Pak Kades sudak tidak menginginkan kami lagi, atau mungkin beliau tidak paham prosedur atau ingin menabrak aturan, kami juga kurang tahu ya," pungkasnya.

Sementara itu Nissan Radian, Kuasa Hukum ke tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan tersebut, mengaku sudah melayangkan surat keberatan pemberhentian kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya, Rabu (8/4/2020) lalu.

Dia menyatakan memberikan waktu 14 hari kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya untuk membalas surat keberatan yang pihaknya kirim tersebut.

Namun meski begitu, pihaknya saat ini juga sudah melakukan koordinasi terkait pendaftaran online untuk menggugat polemik pemberhentian perangkat desa tersebut ke PTUN Surabaya.

"Jadi sambil berjalan surat keberatan yang sudah kita kirim ke kepala desa itu, kita pun juga sedang mempersiapkan untuk pendaftaran gugatan secara online ke PTUN," katanya.

Misal seandainya Kepala Desa Nyalabuh Daya hanya sekadar memberikan balasan surat keberatan tersebut berisi balasan normatif saja, Nissan menyatakan tetap akan melanjutkan polemik ini ke PTUN.

"Kecuali kepala desa menerbitkan SK baru atas nama klien saya yang ke tujuh orang itu bahwa tidak jadi diberhentikan dari jabatannya, berarti kami juga akan membatalkan untuk melakukan gugatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Nyalabuh Daya, Mohammad Djuhri mengatakan, dasar pemberhentian ke tujuh perangkat desa tersebut lantaran pihaknya ingin melakukan penyegaran.

Selain itu, kata dia juga atas dasar permintaan dari masyarakat setempat.

"Juga atas dasar para tokoh," tutupnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved