Virus Corona di Malang
Kota Malang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Mencegah Penyebaran Corona
Pemerintah Kota Malang secara resmi telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Selasa (14/4.2020) kemarin.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang secara resmi telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Selasa (14/4.2020) kemarin.
Pengajuan tersebut tertera dalam surat nomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal permohonan penetapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur.
Dalam surat tersebut berisi masing-masing empat lampiran yang berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di antaranya yang pertama ialah berkaitan dengan peningkatan jumlah kasus menurut waktu.
Kedua terkait dengan penyebaran kasus menurut waktu.
• Lurah Bugih Pamekasan Pasang Banner Larangan Masuk bagi Tukang Tagih Utang Selama Pandemi Covid-19
• Detik-detik Kerumunan Pengunjung Warkop Mendadak Buyar, Petugas Medis Ungkap 2 Warga Positif Corona
• Kode Rahasia Ayah Tiri di Surabaya Ngajak Gadis 17 Tahun Berhubungan Badan, Ayo Gawe Dalane Bayi
Ketiga berkaitan dengan kejadian transaksi lokal.
Dan keempat tentang kesiapan daerah terhadap aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Mulai dari sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
"Pengajuan sudah dikirim per 14 Maret kemarin," singkat Kabag Humas M Nur Widianto, Rabu (15/4).
Sebelumnya Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, akan tetap teguh untuk meminta secara resmi mengajukan PSBB.
Meskipun sebelumnya telah disepakati bahwa penerapan PSBB ini akan dilakukan bersama dengan dua daerah Malang Raya lainnya.
Pengajuan PSBB ini berkaitan dengan wabah Covid-19 atau virus corona yang ada di Kota Malang.
“Tetap akan kami kirimkan. Karena keputusan memang akhirnya menjadi masing-masing wilayah. Paling lambat besok ini kita kirimkan,” tegas Sutiaji pada Selasa (14/4) siang.
• Muncikari Tawarkan 600 PSK, Gunakan Facebook dan WhatsApp, Pengusaha hingga Pejabat Jadi Pelanggan
• Pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), 70 Persen Jalur Prestasi dari Nilai Rapor
• UPDATE CORONA di Sampang Rabu 15 April 2020, Jumlah ODR Capai 13.337 Orang & ODP Sebanyak 320 Orang
Dia menyampaikan, bahwa pengajuan ini akan diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Kesehatan.
Dikarenakan, Kemenkes lah yang nantinya akan memutuskan pemberlakuan PSBB di Kota Malang, diterima atau ditolak.
Sutiaji optimistis, apabila Kota Malang akan menerapkan PSBB.
Semua persiapan itu sudah dilampirkan di dalam draf yang akan diajukan.
"Kalau sudah diterima, kita sudah punya antisipasi, di instrumen (draf) itu sudah dimasukkan. Tapi kalau ditolak ya tidak apa-apa," tandasnya.