Khofifah dan 3 Kepala Daerah Bahas PSBB

Bahas Wacana PSBB, Khofifah Panggil Wali Kota Risma dan 2 Kepala Daerah di Surabaya Raya

Khofifah Indar Parawansa akan membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Sidoarjo, Surabaya dan Gresik

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan tiga perusahaan swasta besar di Indonesia mengembangkan 16 layanan ruang ICU baru untuk menampung pasien Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya. Sore ini, Kamis (16/4/2020), sebanyak 16 ruang ICU itu tersebut diresmikan operasionalnya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Fz.surya 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan memanggil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.

Serta Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto ke Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (19/4/2020) siang.

Rencananya Khofifah Indar Parawansa  akan membahas penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi tiga daerah tersebut.

Polda Jatim Selidiki Penyebar Foto Oknum Polisi Probolinggo Ciuman Tanpa Busana dengan Sesama Pria

PGS Surabaya Kembali Dibuka, Pedagang dan Pembeli Wajib Pakai Masker

Menguras Emosi, Intip Sinopsis Episode Baru The World of The Married yang Meraih Rating Tertinggi

Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan merekomendasikan agar Surabaya yang menjadi episentrum penyebaran virus corona ( Covid-19 ) sudah saatnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Dalam Rakor tersebut dibahas tentang kajian epidemiologi yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair yang telah melakukan scoring  yang merujuk pada metode evaluasi epidemiologi yang diatur dalam Permenkes terkait PSBB. Berdasarkan penilaian tersebut total nilai untuk Surabaya mencapai 10, yaitu nilai tertinggi dalam skala evaluasi,” kata Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers di Grahadi, Sabtu (18/4/2020) malam.

Dengan nilai 10, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah saatnya Kota Surabaya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah angka kasus Covid-19 di Surabaya yang pernah empat kali meningkat dua kali lipat.

Penularan di Surabaya juga telah mencapai transmisi level dua atau propagated spread, bahkan ada transmisi lokal maupun lintas wilayah. 

Sebelumnya, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi juga menilai sudah saatnya Pemerintah Kota Surabaya meminta persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini setelah Rumpun Kuratif mendapatkan hasil kajian epidemiologi yang dilakukan tim ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya.

Satpol PP Patroli Sasar Warnet Game Online di Surabaya, Pelajar Tiba-Tiba Buyar saat Petugas Datang

5 Pemudik Kota Blitar Langsung Dibawa ke Lokasi Karantina, 4 Orang Pulang dari Hongkong dan Malaysia

Sinopsis Film Embrace of the Vampire Tayang di Trans TV Malam Ini, Kisah Cinta Manusia dan Vampire

"Kajian ini supervisial tapi dari para ahlinya. Menurut mereka memang sudah saatnya meminta persetujuan (PSBB) melalui gubernur kepada menteri kesehatan. Itu menurut ahli," ucap Joni Wahyuhadi, Kamis (16/4/2020).

Dari tinjauan epidemiologi Joni menjelaskan peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya cukup tajam, baik dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun yang positif Covid-19.

"Seandainya semuanya masuk rumah sakit sesuai indikasi, maka tidak akan cukup lagi. Ini untuk di daerah Surabaya, jadi grafiknya naik terus," lanjutnya.

Dengan perbandingan pusat layanan kesehatan terutama jumlah ruangan isolasi bertekanan negatif dengan kasus Covid-19 baik PDP maupun Positif Covid-19 yang tidak memadai secara kajian epidemiologi, maka menurut Dirut RSUD Dr Soetomo inu sudah saatnya PSBB mulai dipertimbangkan.

Jika mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah harus siap menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif untuk mengantisipasi lonjakan kasus-kasus berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved