Virus Corona di Malang
Perasaan Legawa Pejabat Kabupaten Malang Apabila Tak Dapat THR saat Lebaran 2020
Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu surat edaran tentang peniadaan tunjangan hari raya (THR) dari Kementrian Keuangan RI.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu surat edaran tentang peniadaan tunjangan hari raya (THR) dari Kementrian Keuangan RI.
Apabila jadi diterapkan, pejabat eselon I dan II terpaksa gigit jari tak mendapat uang THR pada lebaran tahun ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menerangkan, refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah untuk penanganan Covid-19 jadi biang kerok munculnya wacana peniadaan THR bagi pejabat.
Ada 40 pegawai eselon II di lingkungan Pemkab Malang saat ini.
• Masa Penutupan Tempat Wisata di Kabupaten Malang Diperpanjang hingga Wabah Covid-19 Dinyatakan Aman
• Usulan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ditolak, Ini Langkah Pemkot Malang
• Download MP3 Lagu Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Chord Gitar
Pejabat itu mengisi posisi sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, asisten pemerintahan, serta staf ahli.
“Saat ini kami masih akan koordinasikan dulu dengan BKAD (badan keuangan dan aset daerah). Kalau tak jadi dapat (THR) kami juga harus melakukan perubahan anggaran," beber Didik Budi Muljono ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang, Dr Tridiyah Maestuti menerangkan akan menerima keputusan tidak ada THR bagi pejabat eselon II seperti dirinya. Ia menuturkan, pejabat eselon II tak menerapkan work from home (WFH) saat virus corona mewabah seperti saat ini.
"Apabila keputusan itu adalah yang terbaik dan ini menjadi bagian dari sedekah kami supaya wabah ini segera berakhir ya Alhamdulillah,” bebernya sembari berharap wabah Covid-19 segera sirna.
Besaran THR para pejabat eselon II sebesar Rp 7,6 juta hingga Rp 8 juta. Jumlah itu mengacu pada masa jabatan.
Tridiyah menambahkan, THR tetap diberikan pada para pegawai eselon III, IV, dan staf Pemkab Malang.
Ujaran legawa jika tidak menerima THR juga diutarakan oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi.
Apabila THR tak jadi diberikan, Sanusi bakal menerima keputusan itu.
"Bila nantinya tidak ada THR ya kami mematuhi. Kalau tetap ada yang dijalankan. Karena itu harus dipertanggung jawabkan," jawab Politisi PDI Perjuangan itu.
Di sisi lain, penurunan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Malang turun secara bertahap sejak virus corona melanda.
Pada bulan Januari lalu PAD Kabupaten Malang bisa mengais uang senilai Rp 49 miliar.