Virus Corona di Malang

Usulan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ditolak, Ini Langkah Pemkot Malang

Alasan ditolaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar Kota Malang karena dua daerah di Malang Raya yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang tidak terlibat.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa (7/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan koordinasi antar kepala daerah di Malang Raya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Bakorwil.

Hal ini menyusul tidak disetujuinya usulan PSBB Pemkot Malang oleh pemerintah pusat.

“Kami serahkan kepada Bakorwil terkait koordinasi antar kepala daerah,” terang Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Minggu (19/4/2020).

Salah satu alasan ditolaknya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang karena dua daerah di Malang Raya yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang tidak terlibat.

Apabila dua daerah itu tidak ikut bergabung, akses keluar masuk dikhawatirkan bakal terhambat.

Download MP3 Lagu Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay, Lengkap dengan Lirik Lagu dan Chord Gitar

 

Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Sepakat PSBB, Pemprov Jatim Pastikan Bantuan Sosial Tak Tumpang Tindih

Sidoarjo Akan Terapkan PSBB, Pemkab Siapkan Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat Terdampak Kebijakan

“Kami mengikuti saja apabila diagendakan,” katanya.

Meski ditolak, kata Widianto, draft usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang dijadikan acuan penerapan karantina wilayah di Jawa Timur.

“Apa yang telah dilakukan Kota Malang dijadikan masukan terkait isolasi kawasan sebagai model PSBB di Jawa Timur,” katanya.

Gresik Akan Terapkan PSBB, Pemkab Siapkan Anggaran Jaring Pengaman Sosial Rp 120 Miliar

BREAKING NEWS: Surabaya, Sidoarjo & Gresik Akan Terapkan PSBB, Ini Hasil Rapat Koordinasi di Grahadi

Bupati Jember Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 1 Juni 2020, Ini Keputusan Terbaru

Saat rapat melalui video conference dengan Gubernur Jatim, Wali Kota Malang Sutiaji menyebut terdapat empat poin yang dilampirkan dalam draft usulan PSBB. Empat poin itu diantaranya, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transaksi lokal serta kesiapan daerah mulai dari ketersediaan kebutuhan hidup hingga sarana dan prasarana kesehatan dan jaring pengamanan sosial.

“Saya sampaikan poin utama Kota Malang adalah di pengetatan pengawasan akses keluar-masuk menuju Kota Malang,” ucap Sutiaji, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, Pemerintah pusat menolak usulan PSBB Kota Malang pada Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Nama Kota Malang tidak masuk dalam daftar daerah yang disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved