Berita Sumenep

Praperadilan Kasus Dugaan Pengoplos Beras BPNT Ditolak, Begini Respon Ketua Komisi I DPRD Sumenep

Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath memberikan apresiasi soal kasus dugaan beras oplosan BPNT

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Daru Hasyim Fath 

Apakah ada tersangka lain dalam ksus ini, pihaknya mengaku tidak ada tersangka lain dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang sama yang dilakukan oleh tersangka L.

"Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pelaku-pelaku serupa yang di lakukan oleh terduga L," tegasnya.

Oscar Sefanus Setjo ini berharap dukungan semua pihak untuk bekerja sama membongkar pelaku beras serupa yang dilakukan oleh tersangka L.

"Beras ini merupakan beras yang diperuntukkan kepada Masyarakat yang kurang mampu, sehingga kita bersama-sama memerangi dan memberantas orang-orang yang berprilaku kurang baik ini," harapnya.

Bagaimana dengan status pekerja dan sopir dalam kesus terswbut, menurutnya selama ini pekerja dan sopir keberadaannya sebagai saksi.

"Penyidik tidak akan mengaitkan sesuai yang tidak terkait dalam kasus tersebut," tegasnya.

Berita sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka Latifa (44) di Pengadilan Negeri Sumenep ditunda.

Penundaan ini diketahui, setelah Polres Sumenep selaku pihak tergugat tidak menghadiri sidang gugatan atas penetapan tersangka Latifa dalam dugaan kasus pengoplos program beras BPNT di Kabupaten Sumenep.

Padahal, praperadilan yang dimohon tersangka dugaan pengoblos beras, Latifa (44) versus Polres Sumenep ini dijadwalkan atau akan digelar pada hari ini, Kamis (2/4/2020) di Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur.

"Jadwalnya hari ini, tapi ditunda karena Polres Sumenep mangkir dari panggilan," kata Kamarullah, kuasa hukum Latifa, saat dihubungi TribunMadura.Com.

Menurutnya, surat panggilan sidang pertama dari PN Sumenep sudah diterima kedua belah pihak.

"Ini ditunda hingga 9 April 2020 nanti," katanya.

Berita sebelumnya, Kamarullah, kuasa hukum dari Latifa (44) menyampaikan jika pihaknya tempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam kasus ini, tersangka Latifa dikawal oleh tujuh advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum 'Rudi Hartono, SH, MH. Dan Associates' Kabupaten Sumenep.

Diketahui, tujuh advokat itu diantaranya Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved