Ramadan 2020

Kapan Mulai Puasa Ramadan 2020? Akan Ditentukan Via Pantauan Hilal dan Sidang Isbat, Cek Jadwalnya

Kapan dimulainya tanggal puasa Ramadan 2020, apakah tanggal 23 atau 24 April 2020? akan ditentukan melalui hilal dan sidang isbat

Editor: Aqwamit Torik
thinkwithgoogle.com
Ilustrasi Ramadan 

Surat edaran tersebut diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020.

Hal ini berkenaan kondisi Indonesia yang tengah dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

Mewabahnya virus corona di Tanah Air membuat ruang gerak publik terbatas, demi meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ada beberapa poin terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam surat edaran tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Ramadan 2020, Muhammadiyah Minta Umat Muslim Tidak Salat Tarawih di Masjid: Kondisinya Darurat

Jadikan Rumah Sebagai Ladang Ibadah, Simak 4 Arahan MUI Lalui Ramadan di Tengah Virus Corona

Mulai dari soal salat tarawih, tadarus Alquran, hingga zakat, dan salat Idul Fitri.

Tertera pula soal sahur dan buka puasa.

Berdasarkan data yang diterima Tribunjabar.id, inilah isi surat edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved