Breaking News

Ramadan 2020

Kapan Mulai Puasa Ramadan 2020? Akan Ditentukan Pada Sidang Isbat, Bisa Ditonton Live Streaming

Kapan dimulai puasa Ramadan 2020? bakal diputuskan dalam sidang isbat yang berlangsung di beberapa televisi dan juga siaran live streaming.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUN TIMUR
ilustrasi 

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat dengan video konferensi menjadi upaya Kemenag mencegah penyebaran Covid-19.

Hanya beberapa orang yang akan menghadiri sidang isbat.

Yaitu perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan DPR, perwakilan Badan Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya, juga pejabat eselon I dan II dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam.

Sementera peserta lainnya dapat mengikuti sidang melalui saluran komunikasi daring yang disiapkan Kemenag.

Rencananya, sidang isbat akan dimulai selepas Magrib.

sidang isbat diawali dengan membahas paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 H oleh Badan hisab rukyatul Hilal. 

Selain itu, Kemenag juga tetap melaksanakan pemantauan rukyatul hilal.

Kamaruddin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," ucap Kamaruddin dikutip dari Tribunnews dalam berita berjudul, "sidang isbat 1 Ramadan 1441 H Digelar Kamis, 23 April, Bisa Disaksikan via Live Streaming."

Ada sejumlah aturan yang wajib ditaati bagi masyarakat yang akan mengikuti pemantauan rukyatul hilal.

Peserta dibatasi maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dengan mematuhi aturan physical distancing selama pandemik Covid-19.

Sebelum memasuki area rukyatul hilal, suhu tubuh semua peserta harus diukur dan wajib memakai masker.

Setiap instrumen pemantauan hilal, baik teleskop, theodolite, maupun kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang saja alias tidak saling pinjam pakai.

Sebelumnya, Menteri Fachrul Razi juga telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah selama Ramadan dan 1 Syawal selama masa darurat Covid-19.

Dalam edaran tersebut disebutkan, dalam pelaksanaan ibadah Ramadan, umat muslim diimbau untuk tidak melaksanakan tarawih berjemaah di masjid, buka puasa bersama, sahur bersama, serta tidak melaksanakan i’tikaf di masjid.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved