Ramadan 2020
MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Dana Zakat dan Sedekah Bisa Dimanfaatkan untuk Penanggulangan Covid-19
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.
Editor:
Elma Gloria Stevani
2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab;
3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri ;
4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya;
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Terbaru: Dana Zakat dan Sedekah Boleh Dimanfaatkan untuk Penanganan Virus Corona