Breaking News

Ramadan 2020

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Dana Zakat dan Sedekah Bisa Dimanfaatkan untuk Penanggulangan Covid-19

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA 

2. Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (haul), apabila telah mencapai nishab;

3. Zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri ;

4. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah, dan sumbangan halal lainnya;

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Terbaru: Dana Zakat dan Sedekah Boleh Dimanfaatkan untuk Penanganan Virus Corona

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved