Ramadan 2020

MUI Keluarkan Fatwa Terbaru: Dana Zakat dan Sedekah Bisa Dimanfaatkan untuk Penanggulangan Covid-19

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews.com
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA 

TRIBUNMADURA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya, pada Kamis (23/4/2020).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, fatwa ditetapkan di Jakarta saat rapat pleno Komisi Fatwa pada 22 Sya’ban 1441 H/16 April 2020 M.

"Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19," kata Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Jam Malam akan Diberlakukan saat PSBB Sidoarjo, Cak Nur: Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi Pidana

Jadwal Acara TV Trans TV RCTI SCTV GTV MNC TV, NET TV Trans7 Jumat 24 April 2020, Ada Kultum Ramadan

Salat Tarawih di Rumah Saja, Muhammadiyah: Hindari Kerusakan Lebih Utama daripada Buat Kemaslahatan

Untuk itu Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19.

Ia melanjutkan, termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya.

Ketentuan Hukum:

1. Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahik secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1). Penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;

2). Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan mustahik

3). Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

BREAKING NEWS - PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Resmi Berlaku Mulai Selasa 28 April 2020

10 Bacaan Surat Pendek yang Mudah Dihafalkan untuk Salat Tarawih, Lengkap dengan Bacaan Latin

Gresik akan Jalankan Aturan PSBB di 8 Kecamatan Terdampak Corona,Perbup Siap Diteken Bupati Hari Ini

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved