Virus Corona di Jawa Timur
Pemprov Jatim Aktifkan Pengetatan 8 Titik Pintu Masuk, Warga yang Nekat Mudik Dipaksa Putar Balik
Pemprov Jawa Timur sudah menerjunkan jajaran terkait untuk melakukan penjagaan di delapan titik pintu masuk Jawa Timur mulai hari Sabtu (25/4/2020).
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Pemprov Jatim akan lebih ketat dalam menyaring penduduk yang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemprov Jawa Timur sudah menerjunkan jajaran terkait untuk melakukan penjagaan di delapan titik pintu masuk Jawa Timur mulai hari ini, Sabtu (25/4/2020).
Delapan pintu masuk ini merupakan pintu masuk yang menjadi gerbang arus kendaraan dari arah kawasan zona merah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek.
• 5 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, Mulai Kadinkes, Pasutri hingga Tenaga Medis
• Pertahankan Status Zona Hijau Covid-19 di Jatim, Pemkab Sampang Tiadakan Posko Mudik
• Doa Buka Puasa Ramadhan 1441H/2020 Hari ke-2, Simak Juga Manfaat Konsumsi Kurma saat Berbuka Puasa
“Kami sudah koordinasi dengan Polda Jatim, serta Kodam V Brawijaya. Larangan mudik ini dari pemerintah berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020. Maka kami melakukan penjagaan,” kata Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (24/4/2020).
Delapan titik yang disekat antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dan Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
"Langkah pengecekan yang dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh," ungkap Khofifah Indar Parawansa.
Hingga Kamis (23/4/2020), tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut yakni kapal, kereta api, kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta transportasi udara yakni pesawat.
"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," imbuhnya.
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah Indar Parawansa menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," paparnya.
• KABAR GEMBIRA! Cuti Bersama Idul Fitri 2020 Digeser ke Desember, Ini Rincian Cuti & Libur Nasional!
• Bupati Sumenep: Empat Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Berdasarkan Hasil Tes Swab
• Malaysia Ingin Pulangkan 227 Santri yang Masih Tertahan di Ponpes Al Fatah Temboro Magetan
Sementara itu, sebanyak 7.350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3 persen telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau.
Dari jumlah tersebut yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang sedangkan jumlah orang yang dikarantina sebanyak 2521 orang.
“Untuk melakukan berbagai langkah-langkah perlindungan kepada mereka tentu masing-masing desa dan kelurahan diharapkan bisa melakukan pengawasan supaya selama di dalam masa observasi mereka akan tetap tinggal di area tersebut,” jelasnya.
Khofifah Indar Parawansa juga melakukan koordinasi bersama para gubernur baik di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.
“Sama-sama kita mengkoordinasikan terkait arus mudik ini baik yang dari Lampung, Bali atau Jabodetabek. Kalau di pusat berarti dengan Korlantas dan kalau di Jawa Timur dengan Ditlantas,” katanya.