PSBB di Kota Surabaya
3 Indikator Keberhasilan PSBB Surabaya, dari Turunkan Kasus Covid-19 hingga Jaga Stabilitas Ekonomi
Kota Surabaya resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kota Surabaya resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020).
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) secara resmi ini tertuang dalam Perwali 16/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam Penanganan coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Kota Surabaya.
Ada tiga indikator keberhasilan PSBB di Kota Surabaya.
Mulai dari kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan seiring penerapan PSBB di Kota Surabaya.
Kemudian menurunnya angka kasus Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
Jika hal itu tercapai, perpanjangan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) besar kemungkinan tak perlu dilakukan.
"Harapan kita semua, kita cukup 14 hari," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, Senin (27/4/2020).
• Sehari Jelang PSBB, Lihat Persiapan Kecamatan Gunung Anyar yang Miliki 2 Pintu Masuk Menuju Surabaya
• Ketua Gugus Covid-19 Sebut PSBB Surabaya Tak Menakutkan, Cukup di Rumah Saja dan Disiplin
• BREAKING NEWS - PSBB di Surabaya Mulai Besok Selasa 28 April, Pemkot Siapkan Ribuan Personel
Warga memang diminta untuk menerapkan protokol dengan ketat.
Social distancing dan physical distancing juga terus ditekankan dalam penerapan PSBB di Kota Surabaya.
Sehingga tak perlu kaget, bila ada pengendara yang akan masuk Surabaya dari luar kota tiba-tiba disuruh putar balik.
Sebab, bila tak ada maksud yang jelas atau tidak mendesak harus rela kembali pulang.
Ketika PSBB, penghentian semua aktifitas di kantor diberlakukan, kecuali, Kantor Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD yang berkontribusi dalam penanganan Covid-19.
Sedangkan untuk pelaku usaha yang bisa tetap beroperasi meliputi sektor bahan pangan, sektor kesehatan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan sektor kebutuhan sehari-hari.
Untuk itu, petugas disiapkan di 17 posko atau check point yang tersebar di wilayah perbatasan.
Tak hanya personel Pemkot Surabaya namun juga jajaran kepolisian serta TNI yang disiagakan di lokasi. Petugas akan melakukan screening di pintu masuk menuju Kota Surabaya.
• Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 Bertambah di Kabupaten Trenggalek, Ini Penjelasan Bupati Mas Ipin
• Temmi & Mastur Menangis Sesenggukan saat Diberi BLT Desa Rp 600 Ribu per Bulan oleh Bupati Pamekasan
• Satu PDP Covid-19 di Kabupaten Kediri Meninggal di RSUD dr Iskak Tulungagung, Dimakamkan Malam Hari
Eddy Christijanto mengatakan, sejak Sabtu lalu, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi kepada warga.
Sosialisasi itu dilakukan dengan banyak cara agar pesan informatif tersampaikan dengan baik.