PSBB di Surabaya
Pasien Dalam Pengawasan yang Melarikan Diri dari Rumah Sakit Bakal Ditindak Tegas dalam Aturan PSBB
Polda Jatim siap memberikan sanksi kepada para pelanggar aturan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengaku telah menyampaikan untuk menyamakan persepsi kepada kepala dinas di masing-masing wilayah PSBB Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, masih ada perbedaan kebijakan tindakan di lapangan kala PSBB berlangsung.
"Sehingga, kami meminta untuk merevisi terkait langkah-langkah atau tindakan apa yang harus disamakan," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (26/4/2020).
• Belum Masuk Data Penerima Bantuan Sosial Pemprov Jatim? Begini Cara Mendaftar Bagi Warga Terdampak
• Diabetes Jadi Penyakit Penyerta Tertinggi Pasien Virus Corona di Jawa Timur yang Meninggal Dunia
• Pedagang Takjil di Kabupaten Malang Boleh Jualan di Pinggir Jalan, Bupati: Asal Jangan Bergerombol
"Beberapa tindakan yang tidak sama, misalnya aturan jam malam," sambung dia.
"Di Sidoarjo memberlakukan jam malam, tapi di Surabaya dan Gresik tidak," lanjutnya.
"Selain itu juga aturan angkut penumpang mobil dan motor," tambahnya.
"Ini harus sama, kalau tidak bisa jadi masalah," katanya.
Dia menyebutkan, kala PSBB diberlakukan nantinya ada 85 titik cek poin di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.
Rinciannya, di Kota Surabaya ada 13 titik cek point, di Kabupaten Sidoarjo ada 24 titik cek point, dan di Kabupaten Gresik ada 45 cek point.
Ia menilai, jumlah titik cek poin sebaiknya dievaluasi kembali. Dengan jumlah tersebut, tentunya bakal melibatkan personel sangat banyak.
• Tak Punya Riwayat Perjalanan Karena Terkendala Kondisi, Nenek di Kota Batu Terjangkit Virus Corona
"Saya sedikit evaluasi titik cekpoin apa bisa dikurangi lagi atau tidak," kata dia.
Karena dalam cekpoin ada penempatan personil. Kami nanti malam akan rapatkan ulang dan esoknya kami paparkan ke Gubernur dan Forkopimda," terangnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya PSBB bukan hal yang diinginkan.
Namun, melihat kondisi angka kasus penularan Covid-19 cenderung meningkat, maka PSBB harus dilakukan.
"Oleh sebab itu, TNI dan Polri harus melaksanakan perintah Gubernur. TNI dan Polri akan melalukan perbantuan gelar pasukan," ucapnya.
"Aparat harus paham betul aturan main dalam PSBB. Masyarakat harus memahami aturan PSBB juga. Kami akan sosialisasi kembali," tegasnya.
Dia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB nanti. Terutama dalam hal pendistribusian sembako, nasi bungkus, dan logistik lainnya.
• Jenazah yang Dimakamkan di TPU Mongging Pamekasan Ditangani Sesuai Prosedur Penanganan Virus Corona
"Kami juga mengimbau pada masyarakat, tokoh-tokoh, pengusaha ketika membagikan sembako jangan sampai menimbulkan kerumunan," kata dia.
"Sebelum membagikan, harus dikoordinasikan dengan baik. Babinsa Bhabinkamtibmas berperan betul, karena tahu persis data masyarakat. Membagikan secara door to door lebih bagus," tambahnya.
Dia mengungkapkan, kala pelaksanaan PSBB para personel harus tegas dalam menerapkan aturan gubernur serta menjunjung tinggi aturan lainnya.
Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan, misal pasien ODP yang melakukan karantina mandiri masih keluyuran atau PDP yang melarikan diri pihaknya akan bertindak tegas.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap pasien yang melarikan diri dan yang masih keluyuran akan kami bawa ke rumah sakit rujukan," ungkap dia.
"Tak hanya itu, bila ada tempat hiburan atau tongkrongan sudah diperingatkan tapi tetap bandel melanggar, mungkin nanti akan kami lakukan penyegelan atau mungkin penutupan dan mencabut izin," pungkasnya. (nen)
• Sopir Mobil Rental Meninggal setelah Keluhkan Sesak Napas, 3 Penumpang Langsung Jalani Rapid Test