Virus Corona di Jawa Timur
PSBB di Surabaya Raya Mulai Selasa Besok, Pemprov Jatim Suplai Sembako 4 Truk ke Sidoarjo dan Gresik
Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar besok, Selasa (28/4/2020) masyarakat di Sidoarjo dan Gresik tak perlu khawatir soal makanan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
Menjelang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sidoarjo yang resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020, sejumlah aturan sudah disyahkan.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.
Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.
• Hikmah Ramadan 1441 H, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Bencana Melahirkan Optimisme dan Semangat
• Blusukan ke Rumah Warga, Bupati Pamekasan Serahkan Bantuan Langsung Tunai untuk 306 KK di Dua Desa
• Temmi & Mastur Menangis Sesenggukan saat Diberi BLT Desa Rp 600 Ribu per Bulan oleh Bupati Pamekasan
Berikut aturan lengkap PSBB Sidoarjo:
1. Jam malam pukul 21.00 - 04.00 WIB
“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,
“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
2. Dilarang salat tarawih di masjid
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahamd. Selama jam malam diberlakukan pada PSBB Sidoarjo, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency (Surabaya.Tribunnews.com/M Taufik)
Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan Salat Jumat dan Salat Tarawih.
Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di Masjid.
“Untuk Salat Rowatib, seperti Salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.
3. Kendaraan diisi maksimal 50 persen