Berita Bangkalan
Bermula Kobar Asmara di Malaysia dengan Emak-Emak, Pemuda Madura Tewas Dicelurit di Bangkalan
Berawal dari kobaran asmara terlarang di Malaysia dengan Emak-emak, pemuda Madura tewas dicelurit di Bangkalan dengan tragis
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Nasib tragis menimpa seorang pemuda Madura asal Bangkalan. Dia tewas seketika dicelurit oleh tetangganya sendiri.
Pemicunya, hubungan asmara terlarang pemuda Madura dengan seorang Emak-emak .
Informasi dari polisi, perselingkuhan itu terjadi saat si pemuda Madura tersebut menjadi TKI di Malaysia.
Pemuda Madura yang menjadi korban pembunuhan adalah MDS (18), warga Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Sedangkan pelakunya adalah MJ (23), yang notabene tetangganya sendiri.
MJ nekat menghabisi nyawa tetangganya, MDS (18) karena berselingkuh dengan ibunya.
Hal itu terungkap dalam Pers Rilis ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (27/4/2020).
"Hasil pemeriksaan, motif pelaku sakit hati. Korban diduga selingkuh dengan ibunya. Kasus ini masih terus didalami," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Mayat MDS ditemukan di sebuah lahan kosong di Desa Lantek Timur Kecamatan Galis, Minggu (26/4/2020).
"Viral di media sosial soal penemuan mayat laki-laki tergeletak di lahan kosong," jelas Rama.
Ia menambahkan, sebenarnya telah diupayakan mediasi antara kedua pihak dengan syarat, korban tidak lagi nampak di Kecamatan Galis.
"Namun korban masih diketahui muncul. Informasinya asmara terjadi di Malaysia," pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.
Di hadapan awak media, MJ mengaku kesal ketika dirinya tanpa disengaja bertemu dengan korban.
"Ia malah kabur setelah melihat saya, motornya ditinggal. Ia merasa sudah salah. Saya tidak terima karena berhubungan dengan orang tua," singkatnya.
Akibat aksi main hakim sendiri, MJ terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unitreskrim Polsek Galis menyita beberapa barang bukti seperti celurit yang lepas dar gagangnya, dompet dan motor milik korban.

Istri Hamil saat Ditinggal jadi TKI di Malaysia, Nyawa sebagai Gantinya
Jebpar, tampak pasrah saat digelandang polisi ke Polres Gresik.
Pria asal Kabupaten Sampang, Madura, itu ditahan lantaran membunuh warga bernama Mat Mola.
Di hadapan polisi, Jebpar mengakui semua perbuatannya.
Ia bahkan mengaku tidak menyesal telah membunuh Mat Mola dan membuang mayatnya ke jalan tol Kebomas, Kabupaten Gresik.
"Saya tidak menyesal, puas hati saya," kata Jebpar dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/4/2020).
"Saya siap menerima hukuman sebagai bentuk tanggung jawab," sambung dia.
Pria berusia 39 tahun ini mengatakan, saat itu, dia dipenjara di Malaysia.
Hal itu gara-gara memakai paspor palsu saat akan mencari nafkah di negeri Jiran.
Saat dipenjara, tersangka mendapat informasi bahwa istrinya di Kabupaten Sampang berbadan dua.
Setelah dibebaskan, dia langsung pulang ke Kabupaten Sampang.
Di sana, sang istri bercerita jika ia selingkuh dengan Mat Mola selama Jebpar bekerja.
Perselingkuhan itu membuat istrinya rela melakukan hubungan terlarang hingga mengandung buah hati Mat Mola.
Tak terima, tersangka berusaha menemui Mat Mola.
Namun, korban itu selalu mengelak hingga melarikan diri dan menyewa kamar kos di Kabupaten Gresik.
Jebpar tidak kekurangan akal, dia mengumpulkan peralatan mulai dari mobil hingga tali tampar untuk menjerat leher korban.
Lokasi korban diketahui langsung dilakukan penjemputan.
Korban yang dibawa ke dalam mobil bertemu tersangka.
Korban minta maaf namun sudah terlambat.
Dendam di dalam hati tersangka tak tertahankan.
Korban dijadikan samsak hidup, sebelum tali tampar berwarna biru langsung dililit dan dijerat ke lehernya hingga tewas.
Mayat korban langsung dibuang ke Tol Kebomas.
Tersangka yang diamankan di rumahnya di Sampang berhasil ditangkap.
Jebpar menegaskan, awalnya ingin menyerahkan diri.
Tetapi, kata dia, niat itu urung terlaksana usai dijemput kakaknya sendiri.
"Saya tidak kabur, tetapi dijemput kakak saya ke Pamekasan," pungkasnya.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana seumur hidup," tegas Kusworo Wibowo.