PSBB di Surabaya
Pelanggar Aturan PSBB Bakal Dikenai Sanksi Mulai 1 Mei 2020, Ada Tiga Tahapan yang Diterapkan
Pemberian sanksi pelanggar aturan PSBB di Kota Surabaya Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo dimulai pada Jumat (1/5/2020) mendatang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim bakal menjatuhi sanksi bagi pelanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo.
Sanksi bakal bagi pelanggar aturan PSBB di antaranya pidana berupa mengganggu ketertiban umum, melawan petugas, hingga Undang-Undang (UU) tentang Wabah Penyakit.
Pemberian sanksi pelanggar aturan PSBB dimulai pada Jumat (1/5/2020) mendatang.
• Santri Pondok Pesantren Temboro Positif Virus Corona, Jumlah Kasus Covid-19 di Tuban Jadi 4 Orang
• Ini Alasan Wali Kota Sutiaji Ngotot Ingin PSBB Diterapkan di Malang Raya, Singgung Kasus PDP
• Pemberian Sanksi Pelanggar Aturan PSBB Surabaya Raya Bertahap, Tindakan Tegas Diberikan Mulai 1 Mei
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas bakal memberlakukan sanksi pada pelanggar PSBB melalui tiga tahapan.
Di antaranya, tahap pertama, memberikan imbauan. Tahap kedua, memberikan imbauan beserta teguran.
Ketiga, teguran disertai tindakan hukum.
Hal itu selaras dengan aturan dalam Pasal 31 Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, beserta aturan turunannya dalam peraturan walikota (Perwali) serta peraturan bupati (Perbup).
Penegak hukum diberikan kewenangan untuk melakukan serangkaian tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam (aturan) Pergub dan perwali, perbup, tidak mengacu pada (sanksi) pidana. Karena peraturan daerah maka hukumannya adalah administrasi, imbauan, teguran, dan serangkaian tindakan yang sifatnya bukan fisik," katanya, Rabu (29/4/2020).
• Tak Boleh Ada Pasar Takjil di Arek Lancor Pamekasan selama Ramadan 2020, Ini Sanksi Jika Melanggar
Mengenai sanksi terhadap pelanggar jam malam. Trunoyido mengatakan, pihaknya bisa menerapkan sanksi pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum.
"Peraturan jam malam yang dilanggar, melakukan kebut-kebutan kita bisa melakukan UU terkait ketertiban umum dan kepolisian, misalkan dalam hal sudah diingatkan beberapa kali dan melawan petugas kami sudah jelaskan penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," jelasnya.
Termasuk, seandainya terdapat orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang bandel.
Kepergok masih beraktivitas di luar rumah, maka dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit.
"Kami bisa terapkan orang yang merupakan ODP atau PDB wajib dikarantina ternyata yang bersangkutan tidak mentaati dan patut diduga ia mengetahui akan menularkan ini bisa kami kenakan UU No 4/1984 tentang wabah penyakit," pungkasnya.