Wabah Virus Corona

Transportasi Publik Sudah Bisa Beroperasi pada 7 Mei 2020, Tapi ada Satu Syarat yang Harus Dipatuhi

Mulai 7 Mei 2020 transportasi publik akan mulai beroperasi kembali. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melakukan rampcheck di Kapal Sabuk Nusantara 92 tujuan Masalembu di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Minggu (12/5/2019) siang. 

TRIBUNMADURA.COM - Akibat wabah virus corona, angkutan publik mulai dibatasi demi menekan angka penularan.

Setelah sekian lama dibatasi, mulai 7 Mei 2020 transportasi publik akan mulai beroperasi kembali.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Tapi ada satu syarat yang harus dipenuhi jika ingin transportasi publik kembali beroperasi.

Kebijakan PSBB yang berlaku beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan publik.

Sebab Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.  

Ramalan Zodiak 6 Mei 2020, Aries Waspada pada Target Kerja dan Keuangan Libra yang akan Membaik

Download Lagu MP3 Ojo Mudik, Karya Terakhir dari Didi Kempot, Kolaborasi dengan Wali Kota Solo

Download Lagu MP3 Pamer Bojo Versi Cendol Dawet Dicover Nella Kharisma, ada Versi Asli Didi Kempot

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. 

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. 

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi. 

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria.

Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved