Wabah Virus Corona

Transportasi Publik Sudah Bisa Beroperasi pada 7 Mei 2020, Tapi ada Satu Syarat yang Harus Dipatuhi

Mulai 7 Mei 2020 transportasi publik akan mulai beroperasi kembali. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melakukan rampcheck di Kapal Sabuk Nusantara 92 tujuan Masalembu di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Minggu (12/5/2019) siang. 

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu.

Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Mulai Besok! Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved