PSBB di Malang Raya

Skema PSBB Malang Raya, Sistem Ganjil Genap di Pasar dan Sanksi Berdampak pada Pengurusan SIM & SKCK

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya telah resmi diajukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Kemenkes.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
Sekda Kota Malang, Wasto (dua dari kiri) saat mendampingi Wali Kota Malang, Sutiaji saat hadir dalam acara pertemuan tiga Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Sekda Pemprov Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020). 

"Besok yang buka ganjil. Terus besoknya lagi genap, agar jarak bisa terjaga. Tapi ini akan kami bahas besok untuk sistemnya nanti seperti apa dan bagaimana," ucapnya.

Lebih jauh lagi dia menyampaikan, bahwa esensi dari PSBB ini ialah membatasi pergerakan orang.

Hal ini dilakukan agar virus corona atau Covid-19 ini pergerakannya juga ikut dibatasi.

Dengan harapan, pada bulan Mei 2020 nanti terjadi penurunan angka masyarakat yang terjangkit Covid-19.

"Target dari Presiden seperti itu. Yang jelas berkaitan PSBB ini seluruh Perwal, Pergub sudah siap. Tinggal ada penambahan poin-poin sedikit dan malam ini selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved