PSBB di Malang Raya
Skema PSBB Malang Raya, Sistem Ganjil Genap di Pasar dan Sanksi Berdampak pada Pengurusan SIM & SKCK
Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya telah resmi diajukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Kemenkes.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya telah resmi diajukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Kementerian Kesehatan pada, Minggu (10/5/2020) kemarin.
Untuk itu, persiapan demi persiapan kini sedang dilakukan baik oleh Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Seperti pematangan Perwali di masing-masing daerah yang kebijakannya disamakan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya.
• Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos Rp 600 Ribu untuk Warga Surabaya, 174.332 KK Berhak Menerima
• DPRD Nganjuk Gusar hingga Kini Belum Dapat Laporan Pemberitahuan Penggunaan Anggaran Covid-19
• PDP Covid-19 Menolak Dirawat di RSU Mohammad Noer, Setiap Hari Berjualan Pisang di Pasar Kolpajung
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, bahwa tahapan-tahapan PSBB di Malang Raya kini telah disepakati bersama.
Hal ini setelah pada Senin sore (11/5/2020) seluruh Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Forkopimda melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim di Bakorwil III Malang.
Wasto menjelaskan, bahwa pada saat hari pertama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya adalah penekanan pada fungsi sosialisasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat.
Setelah itu, di hari keempat baru pelaksanaan PSBB yang di sana terdapat segala macam penegakan-penegakan.
"Seperti itu tahapannya. Jadi semua disusun melalui Perwal. Dan Perwal dari kita (Kota Malang) sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan SE Wali Kota," ucapnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung mulai dari siang hingga sore hari tersebut juga telah menemui kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut di antaranya ialah pembatasan jam buka usaha bagi pemilik warung ataupun tempat usaha.
Jam bukanya mulai pukul 04:00 WIB - 21:00 WIB yang menyesuaikan dengan jadwal sahur di bulan suci Ramadan.
Sedangkan bagi warung atau pemilik usaha yang melanggar, nantinya akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha melalui Satpol PP line ataupun stiker.
"Sanksinya banyak. Bisa saja izin usahanya dicabut. Atau dari Kepolisian tadi akan berdampak pada pengurusan SIM dan SKCK," ucap Wasto.
Selain itu, di pasar-pasar tradisional juga harus menerapkan physical distancing.
Di mana sistem berjualan di dalam pasar akan memakai sistem ganjil genap.
• 114 Santri Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Lamongan Hendak Dipulangkan, Hasil Screening: Negatif
• 3 Warga Tulungagung Dilaporkan Jadi Korban Human Trafficking di Arab Saudi, Bekerja Lebih dari 8 Jam
• PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Dua Minggu Lagi, Pedagang Kecil Protes Tak Tersentuh Bantuan Sosial