Baru Saja Turun, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan Presiden Jokowi, Simak Rincian Tarifnya

Setelah tarif iuran BPJS Kesehatan turun pasca dinaikkan 100 persen, kini Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres

Editor: Aqwamit Torik
Instagram/jokowi
Presiden RI, Joko Widodo 

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (Kompas.com/Ihsanuddin)

BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan, namun tidak semua dapat diterapkan layanan secara daring (online). 

Salah satunya layanan pengurusan klaim peserta. Dia menyebut, tiap harinya telah menangani cukup banyak klaim peserta secara manual.

Pemeran Cha Hae Kang The World of the Married Terlibat Kontroversi, Tak Muncul di Episode 15 dan 16

"Kami juga melakukan verifikasi klaim, per hari rata-rata kami menerima 1.100 kunjungan.

Hanya saja kami tidak bisa kemudian tanpa ada tandatangan basahnya," katanya dalam diskusi virtual MarkPlus, Selasa (5/5/2020).

"Karena apa, karena sebagian merupakan uang APBN. Karena aturannya bukti layanan masih harus pakai tandatangan basah," lanjut Ani.

Andayani juga mengungkapkan bahwa tidak semua peserta mau menerapkan berbasis teknologi.

Pasalnya, masih ada keraguan dari para peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan digital.

"Kami sudah meluncurkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) digital.

Tetapi ternyata, ada kelompok tidak megang kartu itu dia merasa tidak secure ketika datang ke rumah sakit.

Nanti kalau ditolak bagaimana?" ucapnya.

Hingga saat ini dari keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 22 persen merupakan golongan miskin dan 18 persen merupakan peserta mandiri.

Sementara, 20 persen peserta iurannya dibayarkan oleh perusahaan. (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi" dan "Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi" dan "Meski PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved