Berita Gresik

Jual Sabu di Warung Kopi, Pria asal Surabaya Dijatuhi Hukuman 6 Tahun dan Denda 1 Miliar

Warga Kota Surabaya itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena menjual sabu di warung kopi.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
thehindu.com
ilustrasi - Jual Sabu di Warung Kopi, Pria asal Surabaya Dijatuhi Hukuman 6 Tahun dan Denda 1 Miliar 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan untuk terdakwa Eko Wahyudi (39), Selasa (12/5/2020).

Pria asal Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, itu dijatuhi hukuman tersebut karena dianggap secara sah tidak memiliki izin menguasai narkotika golongan I.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menyatakan jika terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1), nomor 35 Tahun 2009.

Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 13 Mei 2020 ANTV Trans TV RCTI SCTV GTV MNC TV, Ada Film Transporter

Aksi Brutal Suami Tusuk Istri hingga Tewas Karena Masalah Sepele, Buat Sandiwara ke Rumah Sakit

Wali Kota Madiun Keliling Bagikan Sembako Pakai Sepeda, Pastikan Semua Warga Kurang Mampu Kebagian

"Memutuskan terdakwa Eko Wahyudi, melanggar Pasal 114 ayat (1), Nomor 35 Tahun 2009, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata Wiwin.

Selain itu, barang bukti sabu sebanyak 1,64 gram, sebuah pipet kaca dan sebuah ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

"Membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2000," katanya, dalam sidang dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Diecky Eka Koes Andriansyah dan penasehat hukum terdakwa dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Gresik Faridatul Bahiyah.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Esti Harjanti Candrarini, yang menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Eko Wahyudi, dengan hukuman selama 6 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Virus Corona di Kota Batu Jadi Enam Orang, Pasien Terakhir Punya Riwayat ke Pasar Karangploso

Akhirnya, atas putusan tersebut, penasihat hukum dari Posbakum Al Banna Faridatul Bahiyah, menyatakan banding.

Begitu juga dengan jaksa Diecky Eka Koes Andriansyah juga menyatakan banding.

"Banding yang mulia," kata terdakwa Eko Wahyudi, saat sidang online di Pengadilan Negeri Gresik.

Diketahui, terdakwa Eko Wahyudi ditangkap jajaran Polres Gresik, Selasa (7/1/ 2020) sekitar pukul 21.15 WIB.

Ia ditangkap di sebuah warung kopi Dusun Bongso Kulon, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Saat itu, terdakwa sedang menjual sabu-sabu tersebut. (ugy/Sugiyono).

Empat Pasien Virus Corona di Sumenep Tak Kunjung Sembuh, Hasil Tes Swab Terus Berubah-Ubah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved