Berita Madiun
Anggota DPRD Kota Madiun Bantah Ikut Balap Liar Meski Terjaring Razia, Ngaku Cuma Cari Makan Sahur
Anggota DPRD Kota Madiun terjaring razia balap liar yang dilakukan oleh Polres Madiun Kota.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Anggota DPRD Kota Madiun, Ihsan Abdurrahman Siddiq (24) membantah jika dirinya terlibat dalam kegiatan balap liar yang diduga menjadi ajang perjudian.
Politisi dari partai PDI Perjuangan ini terjaring di lokasi balap liar dalam operasi gabungan yang dilakukan Polres Madiun Kota, Kamis (7/5/2020) dini hari.
Ihsan Abdurrahman Siddiq mengaku, dirinya saat itu sedang mencari makan untuk sahur.
• Anggota DPRD Kota Madiun Terjaring Razia Balap Liar Jelang Sahur, Hanya Dihukum Wajib Lapor
• Terjaring Razia Balap Liar Jelang Sahur, Anggota DPRD Kota Madiun Terancam Dapat Sanksi dari Partai
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka
Ia juga mengaku tidak kenal dengan belasan remaja lain yang ikut terjaring dalam operasi gabungan, pagi itu.
"Saya nggak ikutan balap, saya cari sahur, saya nggak kenal mereka," kata Ihsan saat ditemui di kantor DPC PDI-P Kota Madiun, Rabu (13/5/2020)
"Saya kan bawa motor, kuncinya dibawa sopir saya," sambung dia.
"Saya cari sopir saya, terus saya ke situ, saya cari kunci mobil, nggak tahu ada balapan," lanjutnya.
Anggota DPRD Kota Madiun termuda ini juga membantah memiliki bengkel motor, serta mengaku tidak hobi atau gemar dengan balap motor, termasuk balap liar.
"Ya enggak, saya cari makan aja, sudah lah ya," katanya mengakhiri wawancara.
• Kasus Virus Corona di Kota Madiun Bertambah Jadi 2 Orang, Pasien Kedua Tidak Punya Gejala Sakit
• Mobil Toyota Innova Mendadak Terbakar di Ring Road Kota Madiun, Begini Keadaan Pengemudinya
Siang itu, Ihsan sebagai kader partai dipanggil oleh pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Madiun untuk diklarifikasi terkait dengan kasus yang dialaminya.
Ihsan datang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dengan pin anggota DPRD Kota Madiun.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 pemuda di antaranya masih remaja ditangkap karena terlibat dalam kegiatan balap liar di Ring Road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) dini hari.
Mereka ditangkap petugas gabungan dari Polres Madiun Kota saat sedang menggelar operasi cipta kondisi.
Malam harinya, Kamis (7/5/2020) belasan remaja ini diperbolehkan pulang setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Belasan remaja ini mendapat sanksi tilang dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta meminta maaf kepada orangtua masing-masing.
Hal ini juga berlaku bagi Ihsan. Dia juga dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polres Madiun Kota.
"Ini merupakan bentuk ketegasan Kapolres dalam penegakan aturan, tidak pandang bulu," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilana, ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020) lalu. (rbp)