Berita Pamekasan

Tertidur Pulas di Teras Rumah Teman, Motor Jupiter dan 3 Handphone Pria Pamekasan Digondol Maling

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pencuri satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh Hasmoni Aspur, warga Dusun Eper, Desa Bindang, Kecamatan Pasean, KabupatenPamekasan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pencuri satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone.

Pelaku tersebut bernama Hasmoni Aspur, warga Dusun Eper, Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Pria berusia 30 tahun itu ditangkap di rumahnya pada Senin 6 April 2020.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggotanya lantaran mencuri satu unit sepeda motor Jupiter berwarna biru hitam bernopol M 6113 AD milik Syaiful Bahri (korban), warga Dusun Bencek Berek, Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

7 Muncikari Bandung Pasarkan Wanita Via Aplikasi, Kerap Berpindah Tempat, Digerebek Polisi di Hotel

1 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Sampang Punya Riwayat Kontak dengan Dokter Positif Corona

Update Corona di Sampang Kamis 14 Mei 2020, Bertambah 3 Pasien, Kasus Positif Covid-19 Jadi 4 Orang

Selain mencuri sepeda motor tersebut, kata dia, pelaku juga mencuri 3 unit handphone bermerek Realme C1, Samsung J3 dan Samsung Duos kecil milik korban.

"Pelaku mencuri semua barang itu saat korban tidur," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (14/5/2020).

AKP Andri Setya Putra menjelaskan kronologis terjadinya pencurian tersebut.

Berdasar penjelasan saksi mata, pada Senin 6 April 2020, sekira pukul 00.00 WIB, korban datang ke rumah Yahya (teman) mengendarai sepeda motor Jupiter.

Setibanya di rumah Yahya, korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah temannya.

Lalu korban tidur di teras rumah temannya.

PDP Perempuan 46 tahun asal Pamekasan Meninggal Dunia dan Terkonfirmasi Positif Covid-19

178 Mobil Sehat dari Pemkab Pamekasan akan Diserahkan ke Setiap Desa, Dimulai dari Wilayah Pantura

Rampas HP Driver Taksi, 2 Pria Surabaya Ditangkap Polsek Sukolilo, Modusnya Pura-pura Tanya Alamat

Namun tak disangka, sekira pukul 04.00 WIB, sepeda motor dan tiga handphone milik korban raib dicuri maling.

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulillah pelakunya berhasil kami tangkap hari itu juga," ujarnya.

Tidak hanya itu, AKP Andri Setya Putra juga menjelaskan, kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp 12 juta.

Saat ini, kata dia, pelaku dikenai pasal 363 KUHP Ayat 1, ke 3e, 4e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan, dan barang bukti yang dicuri sudah kami amankan juga. Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved