PSBB di Malang
Menjelang Penerapan PSBB Malang Raya, Kendaraan Plat Nomor Luar Malang Masih Banyak yang Melintas
H-1 menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya masih banyak kendaraan plat luar Malang yang masuk melalui gerbang Tol
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Aqwamit Torik
"Seperti Mal itu tutup. Tapi yang buka supermarketnya. Seperti di Malang Town Square, malnya tutup, tapi Hypermartnya buka," jelas dia.
"Baik itu toko bangunan, toko elektronik, toko handphone itu harus tutup selama PSBB," ucapnya.
Pria kelahiran Lamongan tersebut juga menjelaskan, bahwa dalam Perwal ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Malang.
Sedangkan untuk yang melanggar nantinya akan diberikan sanksi sesuai yang ada di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Bagi yang melanggar aturan ada sanksinya. Seperti toko yang tetap buka akan disegel menggunakan Satpol PP line," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan mobilitas orang di Malang Raya nantinya tetap berjalan seperti biasa.
Akan tetapi, masyarakat Kabupaten Malang atau Kota Batu yang akan ke Kota Malang harus menunjukkan KTP di setiap cek poin.
Sedangkan para pekerja yang bukan ber-KTP Malang Raya diharuskan membawa surat tugas.
"Intinya itu kami sesuaikan dengan yang ada di Surabaya. Tapi yang penting harus disesuaikan dengan protap Covid-19. Yakni masyarakat harus memakai masker," tandasnya.
Pemberlakuan aturan mulai hari minggu
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di kawasan Malang Raya dipastikan akan dilakukan mulai hari Minggu (17/5/2020).
Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Malang Raya akan dilakukan hingga tanggal 30 Mei 2020.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai memimpin rakor persiapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Gedung Bakowil Malang, Rabu (13/5/2020), malam.
Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran dan juga Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, serta Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Tri Yuniarto, dan juga dihadiri oleh Bupati Malang Sanusi, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko serta Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, rakor tersebut digelar tertutup dan menghasilkan keputusan tegas.
• Pemkab Malang Siap Terapkan PSBB Parsial Minggu 17 Mei 2020, Bupati Sanusi: Zona Merah Diperketat
• Mobil Elf Berisi Pemudik Terciduk di Tol Ngawi & Melintas Jalur Tikus, Langsung Diperiksa Kesehatan
• Pemkab Malang Godok Aturan Kunjungan Pariwisata Bagi Para Wisatawan Setelah Pandemi Covid-19
"Setelah kita melalui rapat bersama, kami pastikan untuk Perbup Malang dan Perwali Malang serta Batu akan final malam ini. Besok sosialiasi PSBB akan dimulai dan berjalan selama tiga hari. Setelah itu, hari keempat atau Minggu 17 Mei 2020 PSBB efektif akan dilakukan," ucap Khofifah Indar Parawansa dalam konferensi pers usai rakor.