Berita Sampang
Perusahaan di Sampang Boleh Bayar THR Karyawan dengan Cara Dicicil, Begini Prosedur Lengkapnya
Perusahaan di Kabupaten Sampang dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan metode menyicil.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, metode pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya pada tahun ini dapat berbeda dengan tahun sebelumnya.
Kasi Hubungan Perindustrian Diskumnaker Sampang, Heru mengatakan, pembagian THR bagi karyawan tahun ini bisa dengan cara dicicil atau menurut dasar kementrian istilahnya adalah bertahap.
Ia menjelaskan, dalam menggunaan metode cicil perusahaan harus terlebih dahulu melakukan dialog dengan para karyawannya.
• Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan di Jawa Timur Bayar THR ke Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
• Bandara Abdulrachman Saleh Malang Tutup Penerbangan Komersil, hanya Layani Penerbangan Non-komersil
• Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Mudik Hari Raya Idul Fitri Khusus di Daerah Aglomerasi PSBB
Dialog tersebut membahas tentang batas waktu atau durasi waktu menyicil pemberian THR terhadap para pekerja.
“Pokoknya peraturannya paling lambat pemberian THR sebelum idul fitri,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (16/5/2020).
Sedangkan untuk jumlah setiap cicilan, perusahaan tidak dibatasi terkait maksimal dan minimalnya namun, dengan catatan jumlah per cicilan itu disampaikan kepada pekerja melalui dialog agar ada kesepakatan.
“Nahh hasil dari dialog tersebut nantinya di sampaikan ke kami (Diskumnaker Sampang),” terang Heru.
Ia menegaskan, bila mana tidak ada dialog atau kesepakatan dalam pemberian THR secara cicil, perusahaan dapat dikenakan sanksi.
Tidak tanggung-tanggung, pemberlakukan sanksi langsung diterapkan oleh pengawas Provinsi Jawa Timur.
“Jadi kalau wilayah Sampang yang memberlakukan sanksi adalah Bakorwil Pamekasan,” tuturnya.
“Saat ini Bakorwil Pamekasan sudah membuka posko pengaduan,” imbuh Heru.
• Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjemaah pada Masa Pandemi Covid-19, Shaf hingga Khutbah
• Cara Perpanjangan SIM Warga Luar Malang Raya selama Masa PSBB Malang Berlangsung, Ada Kelonggaran
TribunMadura.com
Covid-19
virus corona
Tunjangan Hari Raya
THR
perusahaan
karyawan
Diskumnaker Sampang
PWI Sampang Madura Gelar Olahraga Bersama dan Donor Darah dalam Rangka Memperingati HPN ke-75 |
![]() |
---|
Pemilik Tambang Galian C di Sampang Harus Kantongi 5 Izin Usaha, Ini Dampaknya Jika Melanggar |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Sampang Diduga Terlibat Kebocoran Pupuk Subsidi, Dicecar Penyidik 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Puluhan Anggota Polres Sampang Menjalankan Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gelombang Tinggi Menerjang Pantai Lon Malang, BPBD Sampang Imbau Warga Waspada Potensi Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|