Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan di Jawa Timur Bayar THR ke Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19

Seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawannya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa - Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan di Jawa Timur Bayar THR ke Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada para buruh dan karyawannya.

Khofifah Indar Parawansa meminta agar seluruh perusahaan di Jawa Timur menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan THR yang menjadi hak buruh dan karyawan di suatu perusahaan.

Hal tersebut, kata Khofifah Indar Parawansa, tetap harus dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 atau virus corona.

Tiga Jambret Ponsel di Sidoarjo Gagal Beraksi, Satu di Antaranya Tewas setelah Dihajar Massa

Ada 52 Klaster Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, Tenaga Kesehatan Haji Indonesia Jadi yang Terbesar

Cara Risma Bujuk Pasien Covid-19 di Surabaya Agar Mau Dirawat di RS, Kami Mendorong yang Lain

"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," kata dia di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).

Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.

Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.

Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Komplotan Maling Surabaya Babak Belur Dihajar Massa, Ketahuan saat Hendak Mencuri Kabel di Sidoarjo

Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri," ucap dia.

"Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.

Khofifah mengatakan, perusahaan tidak boleh menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya, mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.

Apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Gara-Gara Salah Paham Physical Distancing, Warga Dua Desa di Malang Tutup Jalan Pintu Masuk Wilayah

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat," kata dia.

"Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved