Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan di Jawa Timur Bayar THR ke Karyawan di Tengah Pandemi Covid-19
Seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawannya.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada para buruh dan karyawannya.
Khofifah Indar Parawansa meminta agar seluruh perusahaan di Jawa Timur menunaikan kewajibannya untuk menyampaikan THR yang menjadi hak buruh dan karyawan di suatu perusahaan.
Hal tersebut, kata Khofifah Indar Parawansa, tetap harus dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 atau virus corona.
• Tiga Jambret Ponsel di Sidoarjo Gagal Beraksi, Satu di Antaranya Tewas setelah Dihajar Massa
• Ada 52 Klaster Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, Tenaga Kesehatan Haji Indonesia Jadi yang Terbesar
• Cara Risma Bujuk Pasien Covid-19 di Surabaya Agar Mau Dirawat di RS, Kami Mendorong yang Lain
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," kata dia di Gedung Negara Grahadi, Minggu (10/5/2020).
Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
• Komplotan Maling Surabaya Babak Belur Dihajar Massa, Ketahuan saat Hendak Mencuri Kabel di Sidoarjo
Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri," ucap dia.
"Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
TribunMadura.com
Gubernur Jatim
Khofifah Indar Parawansa
perusahaan
Jawa Timur
Tunjangan Hari Raya
THR
karyawan
Covid-19
virus corona
Taruhan Nikita Mirzani Soal Putusnya Hubungan Billy Syahputra dan Amanda Manopo, Apakah Tepat? |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi Kontra AHY, Dulu Jadi Panglima TNI Era SBY |
![]() |
---|
2 Shio Kurang Hoki Besok Sabtu 6 Maret 2021: Kambing Menghadapi Halangan Dalam Meraih Keinginan |
![]() |
---|
Terpesona, Nikita Mirzani Sebut Ariel NOAH Kharismatik: 'Cuma Dia, Artis Cowok yang Lain Lewat Lah' |
![]() |
---|
10 Shio Dapat Hoki Berlimpah Besok Sabtu 6 Maret 2021: Tikus Kreatif, Macan Peluang Karier Cemerlang |
![]() |
---|