Berita Tulungagung
171 Napi Tulungagung Dapat Asimilasi, 3 Sudah Ditangkap Lagi Seusai Dibebaskan saat Corona
Dedi Nugroho mengatakan, dua narapidana ditangkap karena tindak pidana pencurian sedangkan satu lainnya terlibat kasus narkoba.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Program asimilasi yang ditetapkan pemerintah kepada narapidana selama pandemi virus corona atau Covid-19 ini memunculkan beragam reaksi dari masyarakat.
Sebagian menilai keputusan ini perlu dikaji ulang. Mengingat keresahan masyarakat yang muncul setelah adanya keputusan tersebut.
Meningkatnya potensi kriminalitas dituding menjadi salah satu imbasnya.
Terbukti sejumlah narapidana yang menjalani program asimilasi kembali melakukan aksinya di lapangan.
• Dirawat Sehari, Mahasiswa asal Blitar Berstatus PDP Covid-19 Meninggal di RSUD Mardi Waluyo
• Masuk Pintu Gerbang Rumah Kos di Mojokerto, Kawanan Pencuri Gondol Motor Honda Beat, Terekam CCTV
• 4 Pedagang Ayam Pasar Sidowungu Gresik Positif Corona, Punya Riwayat Kontak dengan Pasien Covid-19
Beberapa di antaranya juga harus kembali berurusan dengan polisi.
Untuk narapidana dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, sampai saat ini sudah ada 171 yang menjalani proses asimilasi.
Mereka diperbolehkan menjalani proses tahanan di rumah masing-masing.
Namun, 3 di antaraya kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Dedi Nugroho mengatakan, dua narapidana ditangkap karena tindak pidana pencurian sedangkan satu lainnya terlibat kasus narkoba.
“Satu yang terlibat narkoba sudah dititipkan di Lapas kelas IIB Tulungagung. Dua yang terlibat pencurian masih di Polres Tulungagung,” terang
Dua tersangka pencurian ini sempat dilumpuhkan dengan tembakan.
Tiga narapidana ini selama tinggal di Lapas tidak pernah melakukan keonaran.
Satu di antaranya disebut Dedi terlibat urusan utang piutang dengan narapidana lain.
Karena kembali melakukan kejahatan selama masa asimilasi, narapidana tersebut akan langsung menjalani masa penahanan.
Mereka wajib menuntaskan masa hukuman sebelumnya, dan tetap menjalani proses hukum kasus yang baru.