Berita Tulungagung

171 Napi Tulungagung Dapat Asimilasi, 3 Sudah Ditangkap Lagi Seusai Dibebaskan saat Corona

Dedi Nugroho mengatakan, dua narapidana ditangkap karena tindak pidana pencurian sedangkan satu lainnya terlibat kasus narkoba.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Untuk narapidana dari Lapas Kelas IIB Tulungagung sendiri, sampai saat ini sudah ada 171 yang menjalani proses asimilasi. Mereka diperbolehkan menjalani proses tahanan di rumah masing-masing. Namun sayangnya, 3 di antaraya kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan. 

Jika masa hukuman lama sudah habis, mereka akan meneruskan masa hukuman kasus yang baru.

“Rata-rata sisa hukuman kasus yang lama hingga tahun depan tahun. Tinggal menunggu berapa vonis kejahatan yang baru ini,” sambung Dedi.

Biasanya tersangka yang masih di Polres diperlukan untuk pengembangan perkara.

Evaluasi Dua Hari PSBB Malang Raya, Masih Banyak Titik Kerumunan Warga dan Kemacetan Jalan Raya

Perawat RS Royal Surabaya PDP Covid-19 Meninggal Dunia saat Hamil, Wagub Emil Sampaikan Duka Cita

Beredar Kabar Soal Suami Perawat RS Royal Surabaya Meninggal karena Corona, Dokter Aldiah: Itu Hoaks

Setelah proses penyidikan selesai, tersangka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Saat itulah mereka mulai dihitung lagi untuk menghabiskan sisa masa hukuman yang lama.

Sementara penyidik kepolisian melengkapi berkas, sebelum melimpahkan perkara baru ini ke Kejaksaan.

Proses persidangan dilakukan tanpa menunggu para napi menghabiskan masa hukuman.

Jika mereka selesai menjalani masa hukuman kasus lama, mereka langsung menyambung menjalani hukuman kasus baru.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved