Berita Gresik

Tukang Jagal Gresik Bunuh Kekasih Gelapnya dengan Bantal di Kamar Kos, Dituntut 15 Tahun Penjara

Pria asal Jombang yang berprofesi tukang jagal di Gresik nekat membunuh kekasih gelapnya di kamar kos kini dituntut penjara 15 tahun.

Penulis: Soegiyono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO
Terdakwa Untung dibawa ke tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa yang bekerja sebagai tungkang jagal hewan di RPH Pemkab Gresik diduga membunuh wanita simpanannya, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Untung (53), warga Dusun Kedunglo, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 15 kurungan.

Terdakwa, diduga membunuh perempuan tukang pijat yang menjadi kekasih gelapnya, Senin (18/5/2020). 

Terdakwa Untung tinggal di sebuah kamar kos yang terletak di Gang 16, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunMadira.com, Jaksa Siluh Chandrawati menuntut terdakwa Untung dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebab, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP.  

Dua Penadah Motor Bodong di Sampang Ditangkap Polisi Seusai Transaksi di Perairan Pulau Mandangin

Dirawat Sehari, Mahasiswa asal Blitar Berstatus PDP Covid-19 Meninggal di RSUD Mardi Waluyo

Masuk Pintu Gerbang Rumah Kos di Mojokerto, Kawanan Pencuri Gondol Motor Honda Beat, Terekam CCTV

"Menuntut terdakwa Untung dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan. Dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Siluh, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi. 

Selain itu, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa sebuah cincin dikembalikan kepada keluarga korban.

Selain itu, sebuah bungkus minuman stamina, sebuah baju lengan panjang, sebuah celana panjang, sebuah gembok dan sebuah bantal dirampas untuk dimusnahkan. 

Mendengar, tuntutan hukuman seberat itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Sulton akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. 

"Kuasa hukum terdakwa tidak hadir, namun terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada pekan depan," kata terdakwa Untung dalam persidangan secara online. 

Cara Mudah Mengecek Data Penerima Bantuan Sosial Melalui Online dan Aplikasi, Simak Langkahnya

Sejumlah Mal di Surabaya Tetap Ramai Pengunjung saat PSBB, Gugus Tugas Covid-19 akan Gelar Operasi

3 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Kediri, 1 di Antaranya dari Klaster Jamaah Tarawih

Alasan Untung Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya dengan Bantal di Kamar Kos

Untung (53) membunuh kekasih gelapnya yang bernama Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB.

Hal itu dilakukan Untung karena korban selalu meminta uang padanya.

Saking seringnya meminta uang, Untung merasa jengkel.

"Motifnya karena Kasniti sering minta uang kepada Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada Untung," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat press release di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019).

Sebelumnya, Kasniti mendatangi kamar kos Untung terlebih dahulu pada Senin (3/6/2019) pukul 15.00 WIB.

Kasniti berpamitan pada keluarganya akan pijat dan diantar oleh sang putri.

Ibu enam anak ini justru menghampiri kamar kos Untung di Kelurahan Simoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Siapa sangka, jika Untung adalah kekasih gelap Kasniti.

Hubungan asmara Untung dan Kasniti sudah terjalin cukup lama.

Boleh dikata tujuh tahun mereka membangun sebuah hubungan asmara.

Berawal dari Kasniti memijat Untung di dalam kamar.

Kemudian, Kasniti mengeluh asmanya kambuh dan sakit.

Tersangka Untung yang sedang mengenakan sarung itu langsung memberikan obat.

Hingga pada akhirnya mereka meakukan hubungan badan.

Setelah itu, tersangka meminta korban untuk pulang karena dia akan bekerja di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kramatlangon, Kelurahan Sidokumpul.

Ternyata, permintaan itu tidak digubris, bahkan korban yang tidak mengenakan sehelai pakaian itu meminta akan tidur di dalam kamar kos tersebut.

Ditambah lagi, korban meminta uang.

Mendengar permintaan itu, tersangka langsung naik pitam.

Bapak dua anak ini langsung mengambil bantal dan menutupinya ke wajah korban menggunakan kedua tangannya selama lima menit.

Melihat korban sudah tidak bernyawa, barulah tersangka berangkat kerja pukul 20.00 WIB.

"Pembunuhannya tidak direncanakan, tersangka melakukannya secara spontan," tambah Mantan Kapolres Jember itu.

Pada keesokan harinya, tanggal 4 Juni 2019 tersangka langsung berkemas dan mengunci kamar tersebut dari luar menggunakan gembok baru.

Lalu meninggalkan korban sendirian pukul 10.00 WIB.

"Jasadnya ditinggal disana sejak 5 Juni 2019 hingga bulan Desember," terangnya.

Saat press release, tersangka tidak berbicara sepatah katapun. Dia terlihat gemetar.

Sejumlah barang bukti seperti bantal dan pakaian korban beserta obat diamankan Polres Gresik.

Kini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved