Berita Blitar
Kesusahan Menjual Barang Curian, Pencuri Keburu Ditangkap Polisi, Berawal dari Kecurigaan Warga
Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (19/5) malam kemarin, dengan barang bukti mesin perahu (tempel) berukuran 15 PK atau senilai Rp 25 juta.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Belum sempat menjual barang curiannya, pencuri ini sudah terlebih dahulu ditangkap polisi.
Saat hendak ditangkap pelaku sudah menunjukkan gelagat gugup.
Selain itu, kecurigaan warga menjadi asal mula terbongkarnya kasus pencurian.
Meski sudah mendapatkan hasil curian, namun bukan berarti pencuri itu bisa dengan mudah menjualnya.
Malah, seringkali pelaku itu tertangkap karena barang hasil curiannya tak bisa dijual dan akhirnya disimpan di rumahnya.
Seperti yang dialami Darno (45), warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates.
• Cara untuk Mengecek Data Penerima Bantuan Sosial, Bisa Lewat Online atau Aplikasi, Simak Langkahnya
• Harga iPhone di Bulan Mei 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 8, iPhone X, iPhone 11 Hingga iPhone SE
Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (19/5) malam kemarin, dengan barang bukti mesin perahu (tempel) berukuran 15 PK atau senilai Rp 25 juta.
Ia ditangkap karena tak bisa menjual barang curiannya tersebut.
"Saat kami datangi, pelaku terlihat gugup.
Mungkin saja, ia sudah merasa jadi pelaku pencurian itu.
Begitu kami tanya, ia langsung menunjukkannya.
Yakni, di bawah tempat duduk dapur rumahnya," kata Iptu Burhanuddin, Kapolsek Wates.
Menurutnya, pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Senin (18/5) pagi.
Itu diketahui dari korbannya, Sunarko (33), tetangga pelaku sendiri, saat memperbaiki sepeda motornya.
Ia sedang mencari peralatan atau onderdil sepeda motornya, yang biasa disimpan di dekat tempat penyimpanan mesin perahu tersebut.