Vonis Kontraktor Penyuap Saiful Ilah
BREAKING NEWS - Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, Jumat (29/5/2020).
Ibnu Gofur dan Totok Sumedi merupakan dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Tak hanya vonis hukuman keduanya yang sama, denda yang harus dibayar Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dari Pengadilan Tipikor Surabaya juga tak berbeda.
• Sebanyak 32 Desa di Sampang Madura Belum Distribusikan Bantuan Langsung Tunai untuk Warga Miskin
• Risma Marah Besar, Mobil Lab PCR Bantuan BNPB Tak Dimaksimalkan: Kasihan Pasien yang sudah Nunggu
• Angka Kecelakaan di Kota Malang Diklaim Turun hingga 60 Persen selama Penerapan PSBB Malang Raya
Masing-masing diwajibkan membayar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rochmat membaca amar putusannya.
Terdakwa Ibnu Gofur maupun Totok Sumedi mengaku masih akan pikir-pikir atas putusan ini.
Mereka memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan, menerima atau banding terhadap vonis tersebut.
Hal serupa juga disampaikan jaksa dari KPK.
"Kami juga pikir-pikir," kata jaksa Arif Suhermanto.
• DPRD Pamekasan Dapat Keluhan Wali Santri Agar Masa Libur Pondok Pesantren Tak Lagi Diperpanjang
• Aksi Licik Pemuda Surabaya Curi Ponsel Penjaga Warung Kopi, Barang Hasil Curiannya Tak Dijual