Berita Pamekasan
DPRD Pamekasan Dapat Keluhan Wali Santri Agar Masa Libur Pondok Pesantren Tak Lagi Diperpanjang
Masa libur santri Pondok Pesantren di Kabupaten Pamekasan diminta tidak lagi diperpanjang.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Dilakukan pemeriksaan berkala setelah semua santri kembali ke pondok, tujuannya untuk memastikan protokol Covid-19 tetap dilaksanakan secara ketat," sarannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Akhmad Zaini mengatakan, mengenai akan diberlakukannya atau tidak masa perpanjangan libur sekolah dan juga pesantren, pihaknya masih melihat situasi perkembangan grafik mengenai jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Jawa Timur, khususnya di Pamekasan.
Menurutnya, kebijakan mengenai akan diberlakukannya perpanjangan masa libur sekolah atau tidak itu menunggu keputusan dari gugus tugas Covid-19 kabupaten.
"Mungkin, kalau grafik jumlah pasien yang terjangkit virus corona di Jawa Timur menurun, bisa saja masa libur sekolah tidak diperpanjang lagi, begitu juga sebaliknya," kata Akhmad Zaini.
Kepala Dinas yang akrab disapa Zaini itu mengaku tidak ingin langsung memutuskan masa libur sekolah atau pondok pesantren di Pamekasan diperpanjang atau tidak.
Sebab pihaknya tidak ingin kecolongan ada siswa atau santri yang nantinya terjangkit virus corona.
Sebelum memutuskan kebijakan itu, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pimpinan gugus tugas Covid-19 kabupaten.
Tujuannya untuk mengatur sejumlah prosedur mengenai persiapan masuk sekolah dan pondok pesantren apabila akan dimulai.
Sehingga harapannya, melalui keputusan prosedur dan kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Pemkab setempat tersebut, semua siswa atau pun santri bisa aman dari wabah Covid-19 saat akan kembali ke sekolah dan ke pondok pesantren.
"Kami tidak ingin kecolongan ada klaster baru penyebaran virus corona di lembaga pendidikan sekolah mau pun pesantren," inginnya.
"Nanti takut jadi kacau. Kalau misal para santri dan siswa sudah akan kembali ke sekolah atau ke pondok pesantren ada yang kena, orang tua mereka kan pasti ramai, bisa dihabisi kita ini," urainya.
Tidak hanya itu, kata Zaini mengenai kebijakan apakah santri boleh balik atau tidak ke pondok pesantren, hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan Pondok Pesantren dan bukan wewenang dari Dinas Pendidikan Pamekasan.
Hanya saja kata dia, dua hari lalu pihaknya sudah berkirim surat edaran ke semua sekolah dan juga pondok pesantren di Pamekasan untuk melakukan persiapan masuk sekolah dan pesantren.
Di dalam surat edaran itu dijelaskan Zaini, juga berisi beberapa prosedur perihal penanganan pencegahan Covid-19 yang perlu sekolah dan pondok pesantren lakukan sebelum para siswa kembali ke sekolah dan santri kembali ke Pondok Pesantren.
Berikut prosedurnya;