Anggota LSM Ditangkap Polisi
BREAKING NEWS - Anggota LSM di Bojonegoro Ditangkap, Diduga Peras Kepala Desa hingga Rp 40 Juta
Dua anggota LSM di Kabupaten Bojonegoro terjerat kasus pemerasan terhadap Kepala Desa.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Dua anggota LSM di Kabupaten Bojonegoro diringkus Satreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu 30 Mei 2020 .
Kedua anggota LSM yang ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro di antaranya Putut Sugiarto (46), warga Kecamatan Dander, dan Kustiyono (49), warga Kecamatan Dander.
Mereka ditangkap karena terjerat kasus pemerasan yang dilakukan terhadap Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Malo, H Jupri (50).
• Bocah SD di Trenggalek Ditemukan Meninggal Dunia setelah Melompat dari Tebing Dekat Sungai
• Pelaksanaan New Normal di Blitar, Polisi Siapkan Pengamanan dalam Moda Transportasi & Pusat Belanja
• Penyedia Biro Jasa Layanan Haji di Pamekasan Mengaku Terdampak Akibat Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, mereka awalnya mempermasalahkan tentang pembangunan di desa terkait pada tahun anggaran 2019.
Lalu, sejumlah empat orang dari LSM, yaitu Sugeng (ketua), M Yusuf (sekretaris), Putut (kadiv investigasi) dan Kustiyono (anggota), mendatangi rumah kades untuk melakukan klarifikasi, Senin (18/5/2020).
Mereka mengancam dalam surat klarifikasi, apabila tidak ditanggapi terkait temuan bantuan keuangan desa dan pengelolaan tanah aset kas desa, maka dalam waktu tiga hari akan dibawa ke jalur hukum.
"Mereka datang ke rumah Kades terkait untuk klarifikasi hasil temuannya, lalu saat pulang juga diberikan uang transportasi Rp 1,5 juta oleh H Jupri," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (2/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, pada 29 Mei korban mengirim pesan ke Putut untuk mengajak ketemuan di wilayah Kecamatan Kalitidu.
• Pemberangkatan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan, 469 CJH di Trenggalek Bakal Dapat Surat dari Kemenag
• Pendakian Gunung Semeru dan Gunung Bromo Masih Belum Dibuka Meski Masuki Masa New Normal
Namun Putut minta lokasi ketemu dipindah ke tempat di sekitar jalan Veteran pada Sabtu 30 Mei, siang.
Kades datang ke lokasi yang disepakati dengan membawa uang Rp 10 juta, untuk diserahkan kepada Putut dan Kustiyono.
Tak lama, petugas kepolisian datang meringkus keduanya atas kasus pemerasan yang dilakukan.
"Keduanya kita ringkus, minta uang damai ke kades Rp 40 juta, namun disanggupi 10 juta. Mereka mengancam kades akan melaporkan ke kejaksaan dan polres," ungkap dia.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada handphone, uang tunai, id card dan bukti pendukung lainnya," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(nok)
• Lirik Lagu More & More TWICE dan Terjemahannya, Kisahkan Perasaan Cinta Kekasih pada Pasangannya