PSBB di Surabaya

Aparat Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar, Warga Sidoarjo Masih Nongkrong Saat Jam Malam PSBB

Petugas gabungan kembali melakukan patroli skala besar jam malam PSBB di Sidoarjo. Alhasil, warga yang asyik nongkrong diciduk.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Humas Polda Jatim
Petugas gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop) di Sidoarjo. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan; Satpol PP, ormas, dan mahasiswa melaksanakan patroli skala besar Operasi Aman Nusa II, pada Senin (1/6/2020) dini hari.

Petugas melakukan patroli di sebuah warung kopi (warkop) yang ada di Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan virus corona atau Covid-19.

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak ( physical distancing ), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

Kasus Covid-19 di Kota Malang Masih Tinggi, Warga Kampung Warna-warni Jodipan Enggan Membuka Wisata

FAKTA Sebaran Corona Jatim, Balita & Anak Sekolah Paling Sedikit Tertular, Dominasi Usia 40-49 Tahun

Katalog Promo Alfamart 1 Juni - 15 Juni 2020, Harga Spesial Kebutuhan Dapur Didominasi Minyak Goreng

"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," katanya, Senin (1/6/2020).

Teruntuk para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," jelasnya.

9 Petani di Kota Batu Positif Covid-19, Sehari Ada 12 Orang Terkonfirmasi Corona di Desa Giripurno

Update Harga HP Xiaomi Juni 2020, Redmi Note 8 Pro Rp 2,9 juta dan Spesifikasi Redmi Note 9S Terbaru

Daftar Harga HP Vivo Terlengkap Bulan Juni 2020, Vivo Y30 Rp 2,8 Juta hingga V17 Pro Rp 4,9 Juta

Selain menyampaikan imbau, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.

Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jam malam dalam PSBB Sidoarjo.

"Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik warkop dan pengunjung kemudian menyitanya, juga mengimbau kepada pemilik warkop agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut izin usaha," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved