PSBB di Surabaya

Pernah Ditegur hingga Disegel Polisi, Warung Kopi ini Nekat Tetap Beroperasi saat Jam Malam PSBB

Warung kopi ketahuan kembali melanggar aturan PSBB Surabaya setelah sebelumnya pernah ditindak aparat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polda Jatim
aparat gabungan melakukan patroli Operasi Aman Nusa II Polda Jatim di warung kopi di Surabaya, Selasa (2/6/2020). 

Trunotudo menambahkan, petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," katanya.

Teruntuk para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," jelasnya.

Selain menyampaikan imbau, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.

Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jalam malam dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya.

"Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik warkop dan pengunjung kemudian menyitanya, juga mengimbau kepada pemilik warkop agar tidak mengulangi lagi," kata dia.

"Jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved