New Normal
Simak Aturan dan Syarat Baru Menikah Saat New Normal, Penentuan Lokasi Hingga Jumlah Tamu Dibatasi
Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal. Menteri Agama kembali mengeluarkan aturan baru mengenai akad nikah
Ketentuan umum di rumah ibadah
Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:
Jamaah dalam kondisi sehat
Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
• Link Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah Dicover Nissa Sabyan hingga Syakir Daulay, Ada Liriknya
• Deretan Fakta Menarik Drama Korea Hyun Bin & Son Ye Jin Crash Landing on You di Balik Layar Drakor
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan
Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.