New Normal

Simak Aturan dan Syarat Baru Menikah Saat New Normal, Penentuan Lokasi Hingga Jumlah Tamu Dibatasi

Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal. Menteri Agama kembali mengeluarkan aturan baru mengenai akad nikah

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Pesta pernikahan 

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

Jamaah dalam kondisi sehat

Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

Link Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah Dicover Nissa Sabyan hingga Syakir Daulay, Ada Liriknya

Deretan Fakta Menarik Drama Korea  Hyun Bin & Son Ye Jin Crash Landing on You di Balik Layar Drakor

Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved