Breaking News

New Normal

Simak Aturan dan Syarat Baru Menikah Saat New Normal, Penentuan Lokasi Hingga Jumlah Tamu Dibatasi

Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal. Menteri Agama kembali mengeluarkan aturan baru mengenai akad nikah

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Pesta pernikahan 

TRIBUNMADURA.COM - Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tentu saja berbeda dengan pelaksanaan pernikahan sebelum pandemi.

Mulai dari pembatasan undangan pernikahan hingga syarat dari pengantin itu sendiri.

Lokasi pernikahan juga menjadi syarat saat menggelar pernikahan saat penerapan new normal.

Menilik aturan baru menikah saat new normal, maksimal jumlah tamu yang hadir 30 orang.

Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.

Jelang new normal, Wali Kota Blitar Menyuruh Pedagang Tutup Lapaknya Jika Tak Pakai Masker

Cara Mudah Mengecek Bansos BLT Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi, Simak Langkah Berikut ini

Fachrul Razi kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah saat new normal dilakukan.

Peraturan terkait akad nikah ini terutama ditujukan bagi mereka yang melangsungkan akad di tempat ibadah.

Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi akad nikah (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Jumlah Tamu yang Boleh Hadir saat Akad

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang

Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Drama Korea Lee Min Ho dan Kim Go Eun The King: Eternal Monarch Tayang Hari Ini, Simak Sinopsisnya

Hadapi new normal, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved