New Normal di Blitar

Hadapi New Normal, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19

Pemkot Blitar sedang menyiapkan aturan untuk menerapkan new normal atau normal baru di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
Shutterstock
New normal, kebiasaan-kebiasaan baru saat pandemi virus corona. 

TRIBUNMADURA,COM, BLITAR - Pemkot Blitar sedang menyiapkan aturan untuk menerapkan new normal atau normal baru di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Dalam aturan itu, Pemkot Blitar juga menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, saat penerapan normal baru.

"Kami masih menyiapkan aturan dalam bentuk Perwali untuk penerapan new normal. Ada beberapa fase dan persyaratan yang harus dilakukan untuk penerapan new normal," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo, Senin (1/6/2020).

29 TKI Sampang Tiba dari Malaysia, Langsung Diperiksa Suhu Tubuh di Posko Covid-19 Jembatan Timbang

Disdik Sampang: Siswa PAUD-SMP Masuk Sekolah Mulai 2 Juni 2020, Pembelajaran Dilakukan di Rumah Saja

Update Virus Corona di Lamongan, Tembus 105 Positif Covid-19, Dominasi Kluster Nelayan dan Pekerja

Hakim Sisworo mengatakan, penerapan normal baru di kota/kabupaten harus sesuai prasyarat pemetaan penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

Setelah itu, baru ditentukan sektor mana saja yang boleh buka dan belum.

Menurutnya, penerapan new normal diutamakan di sektor yang menyangkut masalah ekonomi, tempat ibadah, dan moda transportasi.

Penerapan new normal di sejumlah sektor itu tetap dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Dikatakannya, di sektor ekonomi, pemerintah memperbolehkan tempat belanja, pedagang kaki lima (PKL), restoran, dan kafe beroperasi lagi secara normal. Termasuk, tempat wisata juga diperbolehkan buka kembali dengan ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Tapi, untuk pembukaan tempat hiburan, kami tunda dulu. Kalau penerapan normal baru di moda transportasi masih menunggu surat edaran dari Kemenhub. Karena di Gugus Tugas pembatasan transportasi sampai 7 Juni," ujarnya.

Sedang, penerapan normal baru di sektor pendidikan, kata Hakim Sisworo juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Tetapi, Pemkot Blitar tetap menyiapkan teknis penerapan new normal di sektor pendidikan.

"Kami menyiapkan teknisnya, apakah PAUD dan TK juga masuk, apa siswa masuk secara shift, atau tetap belajar secara online di rumah, ini masih kami bahas. Untuk penerapan normal baru di pendidikan harus benar-benar dihitung karena menyangkut siswa," katanya.

Katalog Promo Alfamart 1 Juni - 15 Juni 2020, Harga Spesial Kebutuhan Dapur Didominasi Minyak Goreng

Aparat Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar, Warga Sidoarjo Masih Nongkrong Saat Jam Malam PSBB

Daftar Harga HP Vivo Terlengkap Bulan Juni 2020, Vivo Y30 Rp 2,8 Juta hingga V17 Pro Rp 4,9 Juta

Dikatakannya, untuk pelayanan di pemerintah juga tetap buka dengan menggunakan sistem online.

Pembangunan infrastruktur terutama yang padat karya juga mulai dijalankan saat penerapan new normal.

"Sebelum penerapan normal baru, kami meminta para pelaku usaha, tempat wisata, para penanggung jawab termasuk di tempat ibadah untuk membuat surat pernyataan sanggup melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Hakim Sisworo menyatakan, Pemkot Blitar menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal.

"Sanksinya masih kami bahas, bisa sanksi sosial. Misalnya, mereka yang melanggar disuruh bersih-bersih fasilitas umum," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved